SELEBRITAS

Rio Dewanto Ajak Fans Lapor SPT Tahunan Online, Tak Perlu Datangi KPP

Dian Kurniati
Selasa, 05 Maret 2024 | 17.00 WIB
Rio Dewanto Ajak Fans Lapor SPT Tahunan Online, Tak Perlu Datangi KPP

Unggahan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Rio Dewanto mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Rio mengatakan telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan secara online. Dia pun mengajak penggemarnya untuk mengikuti jejaknya menyampaikan SPT Tahunan melalui pajak.go.id agar tidak perlu datang ke kantor pajak.

"Sekarang lapor SPT Tahunan itu gampang, bisa dilakuin di mana saja tinggal lewat pajak.go.id. Sekarang enggak perlu lagi datang ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakartapusat, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan, pemeran pada film Filosofi Kopi ini juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien.

Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh.

"Ayo jangan sampai ketinggalan. Yuk padankan NIK kita di pajak.go.id sebelum tanggal 1 Juli 2024," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.