Grup band Juicy Luicy.
BANDUNG, DDTCNews - Grup musik Juicy Luicy mengajak wajib pajak di Jawa Barat patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
Vokalis Juicy Luicy Julian Kaisar mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Selain itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.
"Ayo menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak tepat waktu karena pajakmu untuk Jawa Baratmu," kata pelantun single 'Tanpa Tergesa' itu dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).
Pemprov Jabar telah mengembangkan layanan Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui inovasi ini, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan tahunan secara cepat dan di mana saja.
Fitur Sambara di aplikasi Sapawarga salah satunya berisi informasi dan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak juga bisa sekalian melaporkan kendaraannya yang sudah dijual untuk memperoleh pembaruan status kepemilikan.
Selain menyediakan kemudahan pembayaran melalui Sambara, saat ini Pemprov Jabar juga tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023.
Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun.
Kemudian, pemprov memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.
Program diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jabar. Selain itu, insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jabar.
Pemberian insentif PKB dan BBNKB di Jabar ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (sap)