Jonatan Christie. (Foto: Instagram)
JAKARTA, DDTCNews – Pemain bulu tangkis Jonatan Christie telah mengunakan e-Filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal tersebut diungkapkan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya. Atlet yang akrab disapa Jojo ini memanfaatkan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunannya setelah berkonsultasi dengan pegawai pajak di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.
“Sebagai atlet dengan mobilitas tinggi, @jonatanchristieofficial tentu menginginkan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” demikian informasi yang ditulis otoritas dalam akun Instagram, seperti dikutip pada Senin (25/2/2019).
Sama seperti atlet peraih medali emas untuk kategori tunggal putra dalam gelaran Asian Games 2018 ini, seluruh wajib pajak bisa menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan. Berbekal ponsel pintar, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja karena memakai e-Filing.
Dengan e-Filing, penyampaian SPT dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman DJP atau penyedian layanan SPT elektronik/Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website DJP telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.
Dengan slogan ‘Lebih Awal Lebih Nyaman’, DJP meminta agar wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT seperti yang telah dilakukan oleh Jojo, tanpa harus menunggu tenggat. Pelaporan SPT menjadi bagian dari kewajiban setiap WP dan menentukan posisi kepatuhan formal.
Sekadar mengingatkan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.
DJP pada tahun ini mematok target kepatuhan formal di level 85%. Target kepatuhan formal tahun ini memang bukan pekerjaan mudah bagi otoritas pajak. Pasalnya, realisasi kepatuhan formal pada tahun lalu masih di level 71%. (kaw)