KEPATUHAN PAJAK

Berambisi Kerek Kepatuhan Formal Hingga 85%, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:47 WIB
Berambisi Kerek Kepatuhan Formal Hingga 85%, Ini Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mempunyai ambisi besar untuk meningkatkan kapatuhan formal wajib pajak. Target terus dikerek naik tiap tahunnya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mangatakan untuk tahun ini kepatuhan wajib pajak ditargetkan sebesar 85%. Angka ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar 80%.

“Sekarang kita ambisi di 85%. Kita siapkan rencana kerjanya,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Meningkatkan angka kepatuhan tahun ini memang bukan pekerjaan mudah bagi otoritas pajak. Pasalnya, realisasi kepatuhan formal – yang diukur dari penyampaian surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak – masih di level 71%.

Robert menyatakan terdapat tiga aspek yang akan disentuh pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, memperkuat mekanisme edukasi. Aspek ini, menurutnya menjadi fokus utama otoritas dalam membenahi kesadaran wajib pajak.

Kedua, melakukan peyuluhan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada wajib pajak. Ketiga, memperbaiki administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini dijalankan dengan mempermudah beberapa prosedur administrasi pajak.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

“Kita berikan kemudahan untuk menerima SPT dan aturan-aturan sudah disederhanakan, tapi edukasi yang paling penting,” tegas Robert.

Sebagai informasi, kepatuhan formal sepanjang 2018 tercatat sebesar 71%. Catatan lebih baik justru terjadi di 2017 sebesar 72,60% atau 96,8% dari target yang sebesar 75%. Kemudia, dari sisi jumlah, setidaknya terdapat 17,6 juta wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT pada 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin