Selebgram Mimi Peri dalam video berdurasi 20 detik.
JAKARTA, DDTCNews – Selebgram Mimi Peri mengajak seluruh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing.
Dalam video berdurasi 20 detik yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya, pria dengan nama asli Ahmad Jaelani ini mengajak masyarakat untuk menggunakan e-Filing. Penyampaian SPT dengan e-Filing bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
“Halo buat kalian semuanya warga bumi, lapor SPT tahunan melalui e-Filing. Yuk cusss! Lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (6/2/2019).
DJP mengatakan sebagai selebgram, Mimi Peri memiliki keinginan untuk terus berkontribusi pada Indonesia. Beberapa waktu lalu, dia juga datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rutin membayar pajak atas penghasilannya sebagai selebgram.
Dengan kiasan ‘turun ke bumi’ dia berkonsultasi terkait e-Filing. Lewat e-Filing, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan melalui smartphone. Dengan demikian, pelaporan SPT bisa dilakukan di manapun, termasuk di ‘Kayangan’ seperti Mimi Peri.
Keinginannya agar bisa terus berkontribusi terhadap Indonesia melalui pembayaran pajak tampak cukup kuat. Hal ini juga bisa dilakukan seluruh wajib pajak. Setiap wajib pajak memiliki kesempatan dan bisa berkontribusi terhadap negara melalui pajak.
“Waw, @mimi.peri dari kayangan aja sudah lapor SPT tahunan pakai e-Filing. Ayo #KawanPajak sebagai warga bumi jangan mau kalah, lapor SPT tahunan sekarang juga yuk di djponline.pajak.go.id,” tulis pihak KPP Pratama Kendari melalui akun Instagram-nya.
Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019. (kaw)