Bincang Academy Episode ke-19.
JAKARTA, DDTCNews - Transaksi pinjaman intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang sering dilakukan dalam suatu grup usaha. Pinjaman intra-grup adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya di dalam satu grup usaha yang sama.
Sebagaimana dengan bentuk-bentuk transaksi lainnya yang dilakukan oleh perusahaan berafiliasi, transaksi pinjaman intra-grup juga diharuskan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dari 5 metode transfer pricing, hanya metode comparable uncontrolled transaction (CUT) sajalah yang direkomendasikan untuk mengukur kewajaran suku bunga pinjaman.
Namun, sebelum masuk ke tahapan penentuan metode penentuan harga transfer, ada tahapan pendahuluan untuk menguji kewajaran dari latar belakang transaksi pinjaman intra-grup.
Apa saja tahapan pendahuluan tersebut? Bagaimana pembuktian tahapan pendahuluan tersebut dipenuhi?
Pada episode ke-19 Bincang Academy ini, Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama mengangkat pembahasan Tahapan Pendahuluan untuk Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Pinjaman.
Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut:
Subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis dan ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak terkini. (sap)