PODTAX

RUU Pelaporan Keuangan dapat Tingkatkan Kinerja Pajak?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Desember 2020 | 13.45 WIB
RUU Pelaporan Keuangan dapat Tingkatkan Kinerja Pajak?

SAAT ini pemerintah tengah merumuskan RUU tentang Pelaporan Keuangan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun depan.

Dari keterangan pemerintah, RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, standardisasi, dan integrasi data keuangan sehingga diharapkan berdampak pada terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi profesi akuntan dan pelaku usaha turut menyambut baik hadirnya payung hukum mengenai pelaporan keuangan. Pasalnya, hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang pelaporan keuangan yang komprehensif dalam mengatur keharusan pelaporan keuangan dari semua lini. 

 Lantas, apa saja substansi krusial dari RUU Pelaporan Keuangan? Bagaimana hubungan antara pelaporan keuangan dengan peningkatan kinerja pajak? Pada kesempatan kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Rosita Uli Sinaga. Mereka berdiskusi mengenai prospek RUU Pelaporan Keuangan serta peluangnya dalam meningkatkan kinerja pajak. 

Penasaran dengan pembahasan topik kali ini? Yuk sama-sama kita tonton dan dengarkan PodTax. Oiya, jangan lupa ikutan kuisnya ya. Enjoy!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.