[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Mendeteksi Shadow Economy Digital melalui Intelijen Siber Pajak dan AI

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 08 September 2026 | 09.00 WIB
Mendeteksi Shadow Economy Digital melalui Intelijen Siber Pajak dan AI
Ardian Mahardi Putera,
Kota Metro, Lampung

BAYANGKAN sebuah pusat perbelanjaan besar dengan omzet yang terus bergerak, tetapi sebagian transaksinya tidak tercatat dalam sistem formal. Gambaran tersebut dapat terjadi dalam aktivitas ekonomi di media sosial yang tersebar melalui berbagai akun Instagram, Threads, dan WhatsApp.

Penjualan barang, jasa endorsemen, hingga transaksi digital lainnya dapat berlangsung di luar kanal perdagangan formal sehingga lebih sulit teridentifikasi oleh sistem administrasi konvensional. Ernst & Young (2025) memperkirakan shadow economy di Indonesia mencapai 23,8% dari PDB.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di luar sistem formal masih menjadi tantangan, termasuk dalam perkembangan ekonomi digital, di mana interaksi antara penjual dan pembeli makin banyak berlangsung melalui berbagai platform digital.

Sebagai contoh, Instagram saat ini dapat berfungsi sebagai etalase produk, sedangkan Threads dan platform lain menjadi ruang bagi pelaku usaha serta kreator konten untuk membangun komunikasi dengan audiens.

Dalam praktiknya, sebagian transaksi juga berlangsung melalui pesan langsung, WhatsApp, atau kanal lain di luar marketplace. Model transaksi itu dapat menciptakan tantangan pengawasan apabila transaksi tidak tercatat atau tidak dilaporkan secara memadai.

Perkembangan media sosial juga melahirkan berbagai profesi dan model bisnis baru, seperti kreator konten, influencer, dan selebgram. Sebagian pelaku dapat memperoleh penghasilan dalam jumlah signifikan dari endorsemen, afiliasi, iklan, maupun aktivitas komersial lainnya.

Aktivitas ekonomi tersebut pada dasarnya tetap memiliki konsekuensi pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, memastikan kegiatan ekonomi yang berlangsung melalui kanal digital tetap tercatat dan terhubung dengan sistem pajak tidaklah mudah.

Perbedaan karakter antara perdagangan konvensional dan daring (online) memang bisa menimbulkan tantangan dalam menciptakan level playing field, termasuk dalam aspek perpajakan.

Pelaku usaha konvensional umumnya lebih mudah teridentifikasi karena memiliki lokasi usaha yang jelas, tercatat dalam sistem, hingga terjangkau petugas pajak. Di lain pihak, pelaku usaha daring atau yang berdagang di media sosial lebih sulit ditelusuri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyampaikan aspirasi pedagang pasar yang menginginkan kesetaraan perlakuan antara perdagangan luring dan daring. Mereka mengharapkan adanya level playing field agar persaingan usaha berlangsung lebih seimbang.

Pemerintah lalu menerbitkan PMK 37/2025 yang menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet. Penerapan mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan level playing field dengan administrasi perpajakan yang sederhana.

Namun, aturan itu juga memunculkan risiko baru, yaitu pedagang yang pindah pasar dari marketplace ke social commerce, seperti Instagram dan WhatsApp. Risiko tersebut tentu perlu dicermati melalui data dan evaluasi setelah kebijakan berjalan.

Intelijen Siber dan Teknologi AI

Menghadapi aktivitas ekonomi digital yang makin dinamis, administrasi perpajakan perlu didukung pengawasan berbasis data dan teknologi. Direktorat Intelijen Perpajakan DJP memiliki peran dalam mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dan mendukung pengawasan perpajakan.

Dalam konteks ekonomi digital, fungsi tersebut dapat diperkuat melalui kolaborasi dengan unit teknologi dan intelijen keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan serta instansi lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kolaborasi tersebut dapat mencakup 3 fungsi utama. Pertama, pengumpulan dan pemadanan data secara terintegrasi. DJP dapat memanfaatkan data publik dari media sosial maupun sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, analisis dan pemetaan risiko dengan menggabungkan informasi mengenai aktivitas ekonomi, transaksi, dan profil wajib pajak. Ketiga, deteksi dini anomali yang memerlukan klarifikasi atau pengawasan lebih lanjut.

Pemanfaatan data itu tetap perlu memperhatikan dasar hukum, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta pembatasan akses sesuai dengan kewenangan. Alhasil, pengawasan berbasis data dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak wajib pajak.

Lebih lanjut, kecerdasan buatan (Artificial IntelligenceAI) dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pengawasan. Di Jerman, otoritasnya menggunakan perangkat analisis modern yang menggabungkan AI dengan metode investigasi untuk menggali potensi pajak di media sosial.

Studi Zhang dkk. (2020) dari University of Sydney juga menunjukkan potensi pemanfaatan machine learning untuk mengidentifikasi pola transaksi pada media sosial. Penelitian tersebut mengumpulkan 58.660 unggahan Instagram dengan tagar #lipstick.

Dari jumlah unggahan tersebut, Zhang dkk mengambil sampel sebanyak 2.081 unggahan. Hasilnya, 464 unggahan atau 22,3% dari 2.081 unggahan sampel yang diteliti manual diduga terkait dengan jual beli yang tidak dilaporkan.

Temuan tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi Indonesia. AI dapat dipakai untuk menyaring data dalam jumlah besar di media sosial, sekaligus mengidentifikasi pola transaksi jual beli dan membandingkannya dengan data di sistem perpajakan.

Namun, hasil analisis AI sebaiknya ditempatkan sebagai alat pemetaan risiko, bukan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Setiap indikasi tetap memerlukan analisis petugas pajak dan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, penguatan basis data dan kepatuhan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi melalui media sosial perlu menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, ekonomi digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini tumbuh cukup pesat.

Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi digital seharusnya diikuti dengan mekanisme yang mampu menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan di antara pelaku usaha, baik pelaku usaha konvensional maupun pelaku usaha daring.

Dengan pendekatan yang seimbang antara pengawasan, edukasi, dan perlindungan hak wajib pajak, aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya sulit teridentifikasi dapat makin terhubung dengan sistem formal sehingga berkontribusi penuh bagi pembangunan Indonesia. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.