
BAYANGKAN seorang pengusaha kecil yang usahanya berkembang. Penjualan meningkat, pelanggan bertambah, tetapi pembukuannya masih menggunakan Excel sederhana. dIA belum mampu mempekerjakan akuntan khusus atau berlangganan aplikasi akuntansi.
Selama beberapa tahun, usahanya berjalan tanpa masalah. Sampai suatu ketika, pemeriksaan pajak menemukan kesalahan pencatatan dan perlakuan pajak. Koreksi pun muncul, kemudian diikuti kewajiban pembayaran dan sanksi administratif.
Pertanyaannya, mengapa kesalahan tersebut baru diketahui ketika persoalannya sudah membesar? Bukankah lebih baik jika sistem dapat membantu wajib pajak menemukan dan memperbaiki kesalahan sejak transaksi dicatat?
Di sinilah administrasi pajak yang berorientasi pada wajib pajak dapat mengambil langkah baru, yakni menyediakan aplikasi pembukuan yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Gagasan ini dapat disebut Taxpayer Accounting-as-a-Service (TAaaS).
Pada prinsipnya, pembukuan merupakan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak harus menyediakan sendiri sistem, tenaga, dan biaya untuk menghasilkan data yang benar. Padahal, kualitas pembukuan turut menentukan kualitas informasi yang digunakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Masalahnya, biaya kepatuhan relatif lebih berat bagi usaha kecil. OECD mencatat adanya komponen biaya tetap dalam pemenuhan kewajiban pajak sehingga beban tersebut secara relatif lebih besar bagi usaha kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. Pasar memang menyediakan berbagai perangkat lunak akuntansi, tetapi biaya berlangganan masih menjadi pertimbangan bagi sebagian UMKM.
Untuk itu, pertanyaannya bukan apakah negara harus menjadi perusahaan perangkat lunak, melainkan apakah negara dapat menyediakan infrastruktur dasar agar wajib pajak mampu mencatat transaksi dengan benar sejak awal.
Melalui TAaaS, otoritas pajak dapat menyediakan aplikasi pembukuan dasar secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau. Fitur minimalnya mencakup pencatatan penjualan, pembelian, kas, piutang, utang, persediaan, aset, dan biaya yang nantinya dapat menjadi dasar pelaporan pajak.
Hal yang membedakannya dari aplikasi akuntansi biasa adalah integrasinya dengan administrasi dan pelaporan perpajakan. Transaksi yang sudah dicatat tidak perlu dimasukkan kembali saat pelaporan. Data pembukuan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang relevan.
Gagasan ini juga sejalan dengan Tax Administration 3.0 dari OECD. Administrasi pajak masa depan tidak sekadar mendigitalisasi formulir, tetapi mengintegrasikan perpajakan dengan sistem yang digunakan wajib pajak dalam aktivitas ekonominya.
Tujuannya adalah membuat pemenuhan kewajiban lebih sederhana, mengurangi compliance burden, dan meminimalkan kesalahan.
Namun, TAaaS tidak perlu berhenti sebagai aplikasi pencatatan. Sistem ini juga dapat dikembangkan sebagai early warning system. Ketika terdapat transaksi yang berpotensi menimbulkan kekeliruan, sistem dapat memberikan peringatan.
Misal, ketika terjadi penjualan tetapi faktur belum diterbitkan, dokumen pendukung belum lengkap, terdapat biaya yang memerlukan perhatian dari sisi fiskal, atau perubahan omzet berpotensi memengaruhi kewajiban perpajakan.
Wajib pajak kemudian dapat memanfaatkan kanal bantuan atau klarifikasi secara digital untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Dengan demikian, pola administrasi dapat bergeser dari koreksi setelah kesalahan ditemukan menuju deteksi dan perbaikan yang lebih dini.
Pendekatan ini sejalan dengan teori Responsive Regulation dari Ayres dan Braithwaite. Regulasi tidak harus selalu dimulai dengan sanksi. Pendekatan dapat dimulai dari edukasi, persuasi, bantuan, dan koreksi, kemudian meningkatkan intervensi apabila ketidakpatuhan terus berlangsung.
Dalam perpajakan, pendekatan tersebut dapat diterjemahkan sebagai penguatan asistensi sebelum tindakan penegakan diperlukan.
Ada manfaat lain yang tidak kalah penting, yaitu waktu. Kesalahan yang ditemukan segera tentu berbeda dengan kesalahan yang baru diketahui beberapa tahun kemudian.
Jika kesalahan diketahui lebih awal, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki pencatatan, menyiapkan dana, dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan. Sebaliknya, koreksi yang baru diketahui setelah beberapa waktu dapat membuat pokok pajak dan sanksi administratif terakumulasi menjadi beban yang lebih besar.
Oleh karena itu, early detection bukan hanya dapat menjadi bagian dari strategi pelayanan, tetapi juga mendukung penerimaan negara. Pencegahan dan perbaikan lebih dini dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar sekaligus mengurangi risiko timbulnya tunggakan pada kemudian hari.
Konsep ini juga memperkuat peran Account Representative dan penyuluh pajak. Selain memberikan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan, mereka dapat menjadi bagian dari mekanisme asistensi yang membantu wajib pajak memperoleh informasi dan klarifikasi lebih dini.
Tentu, pemanfaatan data harus disertai perlindungan yang memadai. Perlu terdapat batas yang jelas mengenai akses, penggunaan, koreksi, dan pemanfaatan data dalam TAaaS. Pemisahan yang proporsional antara fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan penting agar wajib pajak memiliki kepastian mengenai bagaimana data pembukuannya digunakan.
Pada akhirnya, administrasi pajak yang berorientasi pada wajib pajak bukan berarti mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Orientasi tersebut justru dapat memperkuat pendekatan preventif agar kesalahan dapat ditemukan dan diperbaiki lebih dini.
Paradigmanya perlu bergeser. Negara tidak hanya meminta wajib pajak menghasilkan data yang benar, tetapi juga menyediakan infrastruktur yang membantu wajib pajak menghasilkan data yang benar.
Pembukuan, dengan demikian, bukan sekadar kewajiban administratif. Pembukuan dapat menjadi sarana perlindungan bagi wajib pajak, instrumen pencegahan kesalahan, sekaligus fondasi penerimaan negara yang lebih berkelanjutan.
Ke depannya, administrasi pajak diharapkan tak hanya mengandalkan koreksi setelah ketidakpatuhan terjadi, tetapi juga makin memperkuat deteksi dini, asistensi, dan penegakan hukum yang tepat sasaran.
Sebab, sistem perpajakan yang baik bukan hanya mampu menghimpun penerimaan, melainkan juga membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar sejak awal. (rig)
