JAKARTA, DDTCNews – Kantor konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Merujuk Pasal 29 ayat (3) PMK 55/2026, laporan tahunan tersebut wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 April tahun berikutnya.
"Kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik," bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
PMK 55/2026 menetapkan 5 jenis informasi yang harus tercantum dalam laporan tahunan kantor konsultan pajak. Pertama, profil kantor konsultan pajak. Kedua, daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak dan pegawai. Ketiga, bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak.
Keempat, laporan konsultan pajak. Kelima, laporan keuangan kantor konsultan pajak. Dengan demikian, laporan tahunan kantor konsultan pajak tidak hanya memuat informasi mengenai profil kantor dan personel yang bekerja di dalamnya, tetapi juga mencakup kepatuhan perpajakan serta laporan keuangannya.
PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi kantor konsultan pajak yang akan ditutup. Dalam hal pemimpin kantor konsultan pajak mengajukan permohonan penutupan maka laporan tahunan dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan pada tahun berjalan.
Laporan tahunan untuk periode penutupan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan. Kementerian Keuangan juga mengatur konsekuensi apabila kantor konsultan pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.
Adapun kantor konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi peringatan. Selain itu, apabila informasi yang tercantum di dalam laporan tahunan terbukti tidak benar maka dikenai sanksi pembekuan izin kantor konsultan pajak. (dik)
