
PENERIMAAN pajak pada masa kini tidak hanya bergantung pada besar kecilnya potensi ekonomi suatu negara, tetapi juga pada kemampuan sistem administrasi pajaknya dalam mengubah potensi tersebut menjadi realisasi penerimaan.
Dalam konteks Indonesia, tantangan ini menjadi lebih kompleks karena pemerintah masih perlu memperluas basis pajak, menghadapi karakteristik sektor ekonomi informal, serta merespons perilaku wajib pajak yang beragam.
IMF menilai penguatan penerimaan pajak di Indonesia membutuhkan compliance risk management, pemanfaatan data pihak ketiga, integrasi basis data pemerintah, digitalisasi melalui coretax, serta strategi yang lebih terarah terhadap high-wealth individuals dan shadow economy (IMF, 2026).
Sebagai otoritas pajak di Indonesia, Ditjen Pajak (DJP) memiliki juru sita pajak yang memegang posisi strategis dalam pelaksanaan penagihan pajak. PMK 61/2023 menempatkan juru sita sebagai pelaksana berbagai tindakan penagihan, termasuk pemberitahuan surat paksa, penyitaan, serta tindakan penagihan lainnya.
Dengan demikian, juru sita menjadi salah satu ujung tombak dalam mendukung kepatuhan ketika upaya kepatuhan sukarela belum menghasilkan pembayaran pajak.
Namun, perubahan karakteristik ekonomi dan pesatnya perkembangan teknologi menuntut peran juru sita yang lebih adaptif. Lantas, apakah juru sita hanya cukup berperan sebagai eksekutor lapangan? Jawabannya tentu tidak.
OECD menggambarkan pengelolaan utang pajak modern sebagai fungsi yang memadukan advanced analytics, perlakuan yang berbeda berdasarkan risiko, pencegahan timbulnya utang, serta penegakan hukum yang tepat sasaran (OECD, 2025).
Oleh karena itu, keberhasilan tindakan penagihan pajak tidak hanya diukur berdasarkan jumlah surat paksa, pemblokiran, penyitaan, atau kegiatan di lapangan, tetapi juga berdasarkan seberapa besar tunggakan pajak yang berhasil dibayar dibandingkan dengan sumber daya yang digunakan.
Juru sita perlu mampu membedakan wajib pajak yang unable to pay, unwilling to pay, dan wajib pajak yang kemampuan membayarnya belum diketahui secara memadai. Di sinilah collection intelligence menjadi penting.
Collection intelligence merupakan konsep yang merujuk pada kemampuan mengolah berbagai informasi mengenai wajib pajak menjadi gambaran yang lebih utuh mengenai risiko dan strategi penagihan.
Informasi wajib pajak itu antara lain dapat mencakup tunggakan , kondisi keuangan, kepemilikan aset, aktivitas ekonomi, transaksi pihak ketiga, hubungan usaha, riwayat kepatuhan, serta kemampuan membayar.
Dengan collection intelligence, juru sita tidak lagi hanya berangkat dengan informasi bahwa wajib pajak memiliki tunggakan. Juru sita justru diharapkan dapat memahami latar belakang timbulnya tunggakan, kondisi keuangan wajib pajak, sumber daya atau aset yang tersedia, serta instrumen penagihan yang paling tepat.
Dengan demikian, penagihan dapat bergeser dari tindakan yang bersifat reaktif menuju pengambilan keputusan yang berbasis informasi dan risiko.
Transformasi tersebut tentu menuntut perubahan kompetensi. Profil juru sita perlu bergerak dari field executor menjadi intelligence-based tax collector. Kompetensi hukum tetap menjadi fondasi, tetapi perlu diperkuat dengan literasi keuangan, analisis data, asset tracing, pemahaman perilaku wajib pajak, komunikasi, dan negosiasi.
Perubahan tersebut juga bukan berarti menggantikan seluruh tindakan lapangan dengan teknologi. Pengalaman juru sita senior mengenai karakteristik wajib pajak dan dinamika penagihan merupakan tacit knowledge yang perlu dikonversi menjadi institutional knowledge.
Pengalaman tersebut dapat dipadukan dengan kemampuan digital dan analitis generasi baru juru sita sehingga pengetahuan individual dapat berkembang menjadi pembelajaran organisasi.
Seiring dengan implementasi Coretax, terbuka peluang untuk membangun ekosistem penagihan yang lebih terintegrasi. Konsep Tax Administration 3.0 OECD menekankan digitalisasi tidak hanya soal memindahkan proses manual ke sistem elektronik, tetapi juga mengintegrasikan administrasi pajak dengan ekosistem ekonomi (OECD, 2020).
Namun, teknologi tidak seharusnya menggantikan pertimbangan manusia. Data dapat menunjukkan pola dan membantu proses analisis melalui algoritma, tetapi tidak selalu mampu menjelaskan konteks secara utuh. Model analitik juga dapat menghasilkan kesalahan atau false positive.
Oleh karena itu, teknologi sebaiknya digunakan untuk memberikan rekomendasi dan membantu menentukan prioritas, sementara keputusan mengenai tindakan penagihan tetap dilakukan dalam kerangka kewenangan, pertimbangan hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas manusia, dalam hal ini juru sita.
Transformasi peran juru sita juga harus menyeimbangkan efektivitas penagihan dengan perlindungan hak wajib pajak. Pengelolaan utang pajak perlu mempertimbangkan perbedaan antara ketidakpatuhan yang disengaja dan wajib pajak yang menghadapi kendala arus kas.
Karena itu, pendekatan pelayanan, skema pembayaran, dan tindakan penegakan perlu disesuaikan dengan karakteristik serta tingkat risiko masing-masing wajib pajak.
Dengan demikian, reformasi peran juru sita tidak cukup dimaknai sebagai penambahan jumlah pegawai atau peningkatan frekuensi kegiatan lapangan.
Yang lebih penting adalah meningkatkan intelligence setiap juru sita, yaitu kemampuan mengolah data, memahami perilaku wajib pajak, menelusuri aset, menilai kemampuan membayar, berkomunikasi, dan menentukan tindakan berbasis risiko.
Penagihan pajak di masa depan bukanlah pertentangan antara manusia dan teknologi. Teknologi dapat membantu menemukan pola, mengukur risiko, dan menentukan prioritas. Sementara itu, juru sita memberikan konteks, pertimbangan hukum, pengalaman, komunikasi, serta tanggung jawab dalam setiap tindakan.
Pada titik itulah transformasi penagihan pajak menemukan maknanya. Yang dibutuhkan bukan hanya more collection, tetapi juga smarter collection.
Sebab, kekuatan penagihan pajak di era modern tidak lagi semata-mata ditentukan oleh seberapa sering petugas melakukan tindakan di lapangan, tetapi juga oleh seberapa tepat negara memahami siapa yang perlu ditindaklanjuti, mengapa tindakan diperlukan, kapan waktu yang tepat untuk bertindak, dan instrumen apa yang paling efektif untuk meningkatkan penerimaan negara. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
