[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menjangkau Ekonomi Atensi melalui Digital Harm Levy

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 04 September 2026 | 09.00 WIB
Menjangkau Ekonomi Atensi melalui Digital Harm Levy
Nicole Amelie,
Jakarta Barat, DKI Jakarta

“A wealth of information creates a poverty of attention.”

Peringatan Herbert A. Simon (1971) tersebut terasa makin relevan di era digital. Jika pada abad ke-20 perusahaan berlomba menguasai SDA, modal, dan tenaga kerja sebagai faktor produksi, kini perhatian (attention) manusia menjadi salah satu sumber daya yang bernilai pada abad ke-21.

Gawai telah berevolusi dari sekadar alat komunikasi menjadi bagian dari ekosistem digital yang mampu memonetisasi perhatian pengguna. Melalui notifikasi dan algoritma rekomendasi, platform digital berupaya mempertahankan keterlibatan pengguna selama mungkin.

World Health Organization (WHO) pada 2024 mencatat 31% orang dewasa dan sekitar 80% remaja di dunia belum memenuhi rekomendasi aktivitas fisik. Kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, termasuk perubahan pola hidup dan meningkatnya perilaku sedentari.

Tak hanya itu, penggunaan layar (screen time) secara berlebihan juga dikaitkan dengan berbagai risiko kesehatan, seperti obesitas, penurunan kesehatan kardiometabolik, kualitas tidur yang buruk, dan gangguan kesehatan mental.

Kementerian Kesehatan RI (2025) mencatat rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan sekitar 7,5 jam per hari di depan layar (screen time) dengan durasi penggunaan yang tinggi antara lain ditemukan pada kelompok usia produktif.

Kondisi tersebut sejalan dengan temuan Olson (2023) yang menempatkan Indonesia pada peringkat keempat dunia dalam smartphone addiction.

Tingginya intensitas penggunaan layar dengan demikian tidak hanya dapat dipandang sebagai bagian dari gaya hidup individual, tetapi juga perlu diperhatikan sebagai salah satu faktor dalam perubahan pola hidup masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan ekonomi.

Tantangan Indonesia Emas

Kementerian Kesehatan RI (2025) mencatat sekitar 73% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM). Salah satu faktor risiko yang berkaitan dengan PTM adalah kurangnya aktivitas fisik.

WHO (2024) menyatakan individu yang kurang melakukan aktivitas fisik memiliki risiko kematian 20%–30% lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang aktif secara fisik.

Kondisi tersebut juga relevan bagi Indonesia. Global Health Estimates WHO (2021) menunjukkan stroke, penyakit jantung iskemik, dan diabetes melitus masih menjadi sejumlah penyebab utama kematian di Indonesia. Risiko penyakit tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya aktivitas fisik dan perilaku sedentari.

Selain berdampak pada aktivitas fisik, penggunaan gawai secara kompulsif juga menjadi perhatian dalam berbagai penelitian. Sejumlah studi mengidentifikasi karakteristik penggunaan bermasalah yang menyerupai pola perilaku adiktif, seperti craving, tolerance, withdrawal, kehilangan kontrol, dan relapse (Grant et al., 2010; Meng et al., 2022).

Studi neuroimaging juga menemukan adanya perubahan pada area otak tertentu yang berkaitan dengan penggunaan internet atau gawai secara berlebihan (Hu et al., 2017).

Mengingat kelompok usia muda termasuk pengguna gawai dengan intensitas penggunaan yang tinggi, fenomena ini patut menjadi perhatian. Persoalannya bukan pada penggunaan gawai itu sendiri, melainkan pada pola penggunaan berlebihan dan desain digital yang dapat mendorong keterlibatan pengguna secara terus-menerus.

Oleh karena itu, upaya menjaga keseimbangan antara manfaat teknologi dan risiko yang menyertainya menjadi semakin relevan.

Di balik berbagai permasalahan itu, terdapat peluang kebijakan yang belum banyak dimanfaatkan. Di era digital, attention telah menjadi sumber nilai ekonomi dalam model bisnis platform digital.

Perhatian pengguna menghasilkan data yang dapat dianalisis untuk memetakan preferensi dan perilaku konsumsi sehingga konten maupun iklan yang disajikan semakin personal. Dalam kondisi tertentu, mekanisme tersebut dapat mendorong pengguna terus mengonsumsi konten, termasuk perilaku doom scrolling.

Laporan Digital 2025 menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 212 juta pengguna internet atau setara dengan 74,6% dari total penduduk serta sekitar 143 juta identitas pengguna media sosial. Sejalan dengan itu, laporan e-Conomy SEA 2025 memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$99 miliar, terbesar di Asia Tenggara.

Besarnya jumlah pengguna dan nilai ekonomi tersebut menunjukkan posisi penting Indonesia dalam perkembangan ekonomi digital, termasuk ekonomi berbasis perhatian.

Menjangkau Ekonomi Atensi dan Digital Harm Levy

Indonesia dapat mempertimbangkan pengembangan Digital Harm Levy, yaitu pungutan khusus terhadap platform digital berskala besar yang memperoleh manfaat ekonomi dari keterlibatan pengguna sekaligus memiliki potensi menimbulkan eksternalitas tertentu.

Berlandaskan konsep Pajak Pigouvian, instrumen ini dapat diarahkan untuk menginternalisasi biaya sosial yang timbul dari aktivitas digital. Penerimaannya dapat dialokasikan untuk mendukung edukasi dan literasi digital, layanan kesehatan, riset mengenai penggunaan digital bermasalah, serta pembangunan ruang publik dan fasilitas olahraga yang mendorong aktivitas fisik masyarakat.

Gagasan pungutan terhadap aktivitas digital sendiri bukan hal baru, meskipun tujuan dan desainnya beragam. European Commission (2020) melalui Ursula von der Leyen pernah mengusulkan Digital Levy sebagai salah satu sumber pendapatan baru Uni Eropa dalam konteks ekonomi digital.

Lebih spesifik pada eksternalitas platform, Mihaela Popa-Wyatt (2026) mengusulkan konsep Digital Harm Levy untuk mendorong platform memperbaiki desain algoritma dan mengurangi paparan konten berbahaya.

Pemilihan bentuk levy bukan sekadar persoalan nomenklatur, melainkan bagian dari desain kebijakan. Sejalan dengan nudge theory dalam bentuk framing, pungutan yang dirancang sebagai kontribusi khusus dan penggunaannya ditujukan untuk menangani eksternalitas digital berpotensi memiliki persepsi yang berbeda dibandingkan dengan pungutan yang semata-mata dipandang sebagai sumber penerimaan baru.

Desain pungutan dapat mempertimbangkan skala aktivitas ekonomi platform di Indonesia sebagai ambang batas untuk menentukan pihak yang tercakup.

Sementara itu, besaran pungutan dapat dikaitkan dengan indikator risiko atau eksternalitas yang dapat diukur dan diaudit, seperti tingkat paparan terhadap konten berbahaya atau indikator lain yang menggambarkan dampak penggunaan platform.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan mekanisme pengurangan pungutan bagi platform yang berhasil menurunkan risiko melalui perbaikan desain algoritma, peningkatan fitur digital wellbeing, atau penguatan perlindungan bagi anak.

Desain tersebut membuat tujuan Digital Harm Levy tidak semata-mata mengejar penerimaan. Apabila platform berhasil menurunkan risiko sehingga pungutan yang dibayarkan turut berkurang, kebijakan justru dapat dinilai telah mendorong perubahan perilaku sebagaimana tujuan instrumen Pigouvian.

Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, Digital Harm Levy juga perlu dibangun melalui proses kebijakan yang transparan dan partisipatif. Publik perlu memperoleh informasi mengenai alasan pengenaan pungutan, indikator yang digunakan untuk mengukur dampak digital, serta pemanfaatan penerimaannya.

Platform digital, masyarakat, akademisi, tenaga kesehatan, dan kelompok terkait lainnya juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan masukan terhadap desain kebijakan.

Digital Harm Levy tidak hanya berpotensi memperkuat fungsi regulerend pajak, tetapi juga membuka peluang diversifikasi penerimaan negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Meski begitu, implementasinya memerlukan kajian lebih lanjut mengenai penentuan objek dan dasar pengenaan pungutan, metode pengukuran eksternalitas, regulatory impact assessment, mekanisme pengawasan, serta harmonisasi dengan perkembangan kebijakan perpajakan internasional.

Saat perhatian telah menjadi sumber nilai ekonomi, kebijakan fiskal perlu mulai mempertimbangkan bukan hanya manfaat ekonomi yang tercipta, tetapi juga biaya sosial yang mungkin menyertainya.

Digital Harm Levy mungkin belum siap diterapkan hari ini. Namun, di tengah semakin besarnya ekonomi digital dan ekonomi atensi Indonesia, gagasan tersebut layak mulai dikaji hari ini. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.