[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Dari Finlandia ke Coretax: Menghadirkan Suara Wajib Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 01 September 2026 | 09.00 WIB
Dari Finlandia ke Coretax: Menghadirkan Suara Wajib Pajak
Shinta Amalia,
Depok, Jawa Barat

MALAM pergantian tahun 2024 menjadi penanda perubahan kebijakan PPN yang sebelumnya telah direncanakan pemerintah. Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, tetapi hanya dikenakan atas barang dan jasa yang tergolong mewah.

Keputusan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai aspirasi dan keberatan dari masyarakat terkait dengan rencana penerapan tarif PPN 12% secara umum.

Kebijakan tersebut sebenarnya telah memiliki landasan hukum sejak 29 Oktober 2021 melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan tersebut kemudian dipertahankan dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja.

Peristiwa tersebut menunjukkan kebijakan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan angka, tarif, dan ketentuan hukum. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang perlu dipertimbangkan sejak proses perumusan.

Oleh karena itu, kualitas kebijakan juga sangat dipengaruhi oleh sejauh mana masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat dan sejauh mana pendapat tersebut dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Persoalan mengenai partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan sebenarnya bukan hal baru. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, misalnya, pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation).

Lantas, mengapa partisipasi bermakna menjadi penting dalam pembentukan kebijakan perpajakan? Dan, bagaimana mekanisme tersebut dapat diperkuat agar suara wajib pajak tidak hanya terdengar setelah kebijakan ditetapkan?

Memahami Partisipasi yang Bermakna

Peran partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Bab X tentang Partisipasi Masyarakat.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, masyarakat berhak memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.

Keterlibatan masyarakat sejak tahap awal diyakini dapat memperkuat basis argumentatif kebijakan, meningkatkan efektivitas implementasi karena masyarakat memahami proses pembentukannya, membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya melalui pengurangan biaya sosialisasi kebijakan (Sad Dian Utomo, 2003).

Selanjutnya, UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 menegaskan bahwa untuk mewujudkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat yang lebih bermakna, terdapat 3 hak penting yang perlu dipenuhi.

Pertama, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan (right to be explained).

Namun, partisipasi publik tidak berhenti pada tahap pembentukan peraturan. Publik juga memiliki ruang untuk mengawasi dan mengoreksi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepanjang 2003–2025, MK telah memutus 2.160 perkara pengujian undang-undang (PUU). Adapun jumlah putusan pada 2025 meningkat 66,64% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Fenomena ini tentu menarik untuk dicermati.

Keberadaan mekanisme pengujian setelah suatu UU ditetapkan ini menunjukkan pentingnya ruang koreksi. Namun, akan lebih baik jika partisipasi publik diperkuat sejak kebijakan masih dirancang sehingga berbagai perspektif dan potensi persoalan dapat dipertimbangkan sebelum ditetapkan.

Indonesia seharusnya tidak hanya menyediakan mekanisme koreksi setelah kebijakan ditetapkan. Yang tidak kalah penting adalah membangun mekanisme partisipasi publik yang memungkinkan masyarakat terlibat sejak tahap perancangan kebijakan.

Untuk melihat bagaimana mekanisme tersebut dapat dikembangkan, Finlandia dapat menjadi salah satu rujukan.

Mengadaptasi Prinsip Citizen’s Initiative Milik Finlandia

Pemerintah Finlandia meluncurkan program Citizen’s Initiative pada 2012 sebagai salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi kebijakan publik. Program ini menggunakan layanan daring melalui kansalaisaloite.fi.

Tahapan sebuah inisiatif hingga dapat dibahas di Parlemen bermula dari pengusulan inisiatif, pengumpulan pernyataan dukungan, proses verifikasi pernyataan dukungan, hingga pembahasan di Parlemen. Agar dapat diproses lebih lanjut, sebuah inisiatif harus memperoleh sedikitnya 50.000 pernyataan dukungan dalam waktu enam bulan.

Prinsip pengumpulan dan agregasi aspirasi melalui platform digital itu pada dasarnya dapat diadaptasi ke dalam konteks perpajakan Indonesia. Terlebih, Indonesia memiliki platform digital, yaitu Coretax DJP, yang berpotensi menampung dan mengonsolidasikan aspirasi masyarakat.

Saat ini, wajib pajak telah menggunakan Coretax DJP untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak mereka. Setiap wajib pajak juga memiliki akun Coretax DJP dan passphrase yang berfungsi sebagai tanda tangan digital.

Nah, mekanisme autentikasi tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk memverifikasi identitas penyampai maupun pendukung aspirasi dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.

Aspirasi wajib pajak dapat ditayangkan dalam menu Suara Wajib Pajak. Menu ini menampilkan aspirasi yang telah disampaikan wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki aspirasi serupa kemudian dapat memberikan dukungan sebagai bentuk persetujuan. Aspirasi dapat ditampilkan berdasarkan jumlah dukungan yang diperoleh.

DJP dapat menetapkan jumlah minimum dukungan dan batas waktu untuk menentukan apakah suatu aspirasi akan masuk ke tahap tindak lanjut. Aspirasi yang memenuhi kriteria kemudian dapat dibawa ke tahap konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan wajib pajak yang terdampak, komunitas, dan akademisi.

Pemenuhan ambang dukungan tidak serta-merta berarti suatu kebijakan harus diubah, tetapi menjadi dasar agar aspirasi tersebut memperoleh kajian dan respons secara terbuka.

Gagasan tersebut bukan berarti DJP sama sekali belum membuka ruang partisipasi publik. Sebaliknya, praktik konsultasi publik telah dilakukan dalam beberapa proses penyusunan kebijakan perpajakan. Tantangannya sekarang adalah bagaimana praktik tersebut dapat diperluas menjadi mekanisme yang lebih sistematis, terukur, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Dengan demikian, kebijakan pajak yang berkualitas bukan hanya tentang seberapa baik pemerintah merumuskan aturan, tetapi juga seberapa jauh masyarakat diberi ruang untuk ikut serta memberikan masukan dalam proses tersebut.

Sudah saatnya suara wajib pajak tidak berhenti sebagai masukan setelah kebijakan ditetapkan, tetapi menjadi bagian dari proses sejak sebuah kebijakan perpajakan dirancang hingga ditetapkan.

Coretax dapat dikembangkan tidak hanya sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai salah satu ruang dialog antara negara dan wajib pajak. Alhasil, partisipasi publik tidak hanya menjadi prinsip dalam pembentukan kebijakan, tetapi dapat diwujudkan sebagai bagian dari praktik perpajakan sehari-hari. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.