Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yunipan Nur Yogananta memaparkan materi dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5, Rabu (29/9/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak di tengah banyaknya relaksasi yang diberikan pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yunipan Nur Yogananta mengatakan setidaknya 2 langkah yang dilakukan. Keduanya adalah penambahan objek baru dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.
“Penambahan objek baru diharapkan dapat meningkatkan tax ratio dengan cara pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ujar Yunipan dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5, Rabu (29/9/2021).
Dalam acara yang diselenggarakan Prodi Magister Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII) ini, Yunipan mengatakan PMSE dan aktivitas ekonomi digital akan menjadi sumber inti penerimaan pajak karena transaksinya terus meningkat.
Adapun perbaikan tata kelola administrasi perpajakan dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi pada kegiatan administrasi perpajakan. Apalagi, DJP menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Simak Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’.
Proses bisnis, sistem teknologi informasI, core tax (SIAP), organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) DJP akan terus dikembangkan. Pengembangan dilakukan guna menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.
Di tengah optimalisasi penerimaan, DJP juga tetap memberikan beragam relaksasi dan insentif pajak guna mengurangi beban usaha, meningkatkan cashflow perusahaan, dan menekan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Diharapkan perusahaan tidak mengadakan PHK mengingat saat ini yang banyak terdampak adalah perusahaan yang menggunakan banyak karyawan. Kita harap perusahaan ini tidak merumahkan atau tidak mengadakan PHK," ujar Yunipan. (kaw)