SEKOLAH TINGGI PERPAJAKAN INDONESIA

Selain Perpanjangan Insentif Pajak, Pengusaha Harapkan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Januari 2021 | 16.41 WIB
Selain Perpanjangan Insentif Pajak, Pengusaha Harapkan Ini

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Siddhi Widyaprathama (kanan) saat menyampaikan paparanya. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha berpandangan upaya pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini masih cukup menantang. Apalagi, pada tahun ini, pelaku usaha masih membutuhkan stimulus dari pemerintah.  

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengapresiasi respons kebijakan pajak pada 2020. Adanya insentif pajak telah membantu pelaku usaha untuk mengamankan arus kas perusahaan, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Namun demikian, tantangan tidak langsung selesai pada tahun lalu. Menurut dia, Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan tantangan besar dalam pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini. Targetnya Rp1.229,58 triliun atau naik 14,7% dibandingkan realisasi tahun lalu Rp1.071,58 triliun. Simak ‘Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba’.

Menurutnya, kondisi ekonomi dan bisnis belum akan kembali normal pada tahun ini. Oleh karena itu, risiko dan tantangan tersebut harus diantisipasi dengan mengutamakan ekstensifikasi, kepercayaan wajib pajak, konsistensi, dan kepastian hukum.

"Pengusaha juga mengharapkan harmonisasi dan sosialisasi peraturan, harmonisasi tarif PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah), minimalisasi pemeriksaan, dan perpanjangan insentif,” katanya dalam seminar Taxlogy 2021 yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), dikutip dari laman resmi DJP, Senin (25/1/2021).

Kasubdit Pelayanan Perpajakan DJP Yari Yuhariprasetia mengatakan berbagai kebijakan sudah dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya DJP untuk merespons dampak pandemi Covid-19.

Terdapat 2 kebijakan besar yang dilakukan otoritas pada 2020 yakni pemberian insentif dan perubahan besar pelayanan perpajakan. Kedua aspek itu, sambungnya, merupakan upaya luar biasa untuk mendukung pelaku usaha bertahan dan memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.

"Penerapan klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan UU Cipta Kerja dan program click, call, counter (3C) diharapkan dapat membantu penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi melalui optimalisasi penerimaan pajak,” ungkapnya.

Wakil Ketua I STPI Hasan Rachmany mengatakan seminar Taxlogy 2021 menghadirkan pembicara dari perwakilan otoritas dan pelaku usaha. Kedua perwakilan bercerita mengenai berbagai langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi dampak pandemi.

"Situasi pandemi, yang membawa dampak di berbagai sektor, menyebabkan perpajakan harus turut beradaptasi," katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.