KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Mei 2024 | 14.00 WIB
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DI Yogyakarta berkolaborasi bersama Tax Center Universitas Kristen Duta Wicana (UKDW) mengadakan kegiatan edukasi pajak tentang Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 pada 22 Maret 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Firstiyana Amin Ningno memberikan materi mulai dari pemadanan NIK-NPWP, kewajiban perpajakan, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

“Kami berharap para peserta dapat memahami peraturan perpajakan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dan tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (13/5/2024).

Selain membahas TER, terdapat juga penyelenggaraan pojok pajak di Tax Center UKDW sehingga peserta yang sudah menerima materi terkait dengan pelaporan pajak bisa langsung menyampaikan SPT Tahunannya.

Tak hanya itu, para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta serta relawan pajak UKDW juga turut terjun langsung membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan. Adapun edukasi pajak secara luring tersebut dihadiri 107 peserta.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 memuat petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. DJP menyatakan PMK 168/2023 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 58/2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terbitnya peraturan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” tuturnya.

Pasal 13 PMK 168/2023 mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.