JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengubah sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan itu terkait dengan rencana pemerintah pusat menarik kembali kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tarif pajak daerah. Namun, perubahan tersebut ditempuh melalui RUU omnibus law perpajakan, bukan dengan perubahan UU PDRD dan UU Pemerintahan Daerah.
Istilah pemerintah, RUU omnibus law itu akan merasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Rasionalisasi ini adalah materi terbaru RUU omnibus law perpajakan per November 2019. Dalam draf pertama per September 2019, materi tersebut belum ada.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasionalisasi itu bisa dilakukan dalam bentuk penyederhanaan atau penghapusan pajak daerah atau retribusi daerah. Untuk itu, pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan pemda dan pelaku usaha dalam mengelola kewenangan pemajakan itu.
“Rasionalisasi pajak daerah tujuannya mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan dalam RUU ini, dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” ujarnya, Jumat (22/11/2019)
Memang, sampai hari ini kita belum tahu apa saja jenis pajak daerah atau retribusi daerah yang kewenangan penetapan tarifnya akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Menkeu Sri Mulyani masih menutup rapat informasi mengenai hal ini.
Apakah pemerintah pusat akan menarik kewenangan daerah menetapkan tarif pajak provinsi seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, air permukaan, atau rokok, sejauh ini belum diungkapkan.
Atau pajak kabupaten/kota seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), juga belum jelas.
Namun, Menkeu memastikan penarikan kewenangan daerah dalam menetapkan pajak dan retribusi ke pemerintah pusat itu ditujukan untuk menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang lebih baik di daerah. Dengan demikian, investasi ke daerah akan meningkat.
Pihak yang pro dengan kebijakan ini mengambil contoh kasus Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI yang dirilis akhir Maret 2016. Dalam paket itu terdapat pemangkasan BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1% untuk tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Kecuali di Provinsi DKI Jakarta, kebijakan rancangan pemerintah pusat ini praktis tidak berjalan karena kewenangan penetapan tarif BPHTB, sesuai dengan UU PDRD dan UU Pemerintah Daerah, dimiliki daerah. Apalagi, saat itu pemerintah pusat juga tidak merevisi UU PDRD dan UU Pemerintah Daerah.
Bagi pihak yang kontra, penarikan kewenangan penetapan tarif pajak daerah oleh pemerintah pusat akan dianggap menarik mundur proses konsolidasi demokrasi ekonomi, yang sudah diawali dengan diadopsinya konsep otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sejak 1999, sebagai koreksi dari praktik sebelumnya.
Kewenangan daerah dalam mengelola dan menetapkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah adalah wujud dari konsep otonomi daerah dan desentralisasi fiskal itu. Kewenangan pemerintah pusat via UU PDRD dan UU Pemerintahan Daerah hanya memberikan koridor berupa batasan tarif maksimal.
Melalui UU PDRD itu pula, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan mengelola PBBP2 ke daerah, yang sekaligus membedakannya—termasuk hingga ke proses keberatan dan banding—dengan jenis pajak yang sama, yakni PBB sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan di Ditjen Pajak.
Lalu, apa pendapat Anda? Setuju menarik kembali kewenangan menetapkan tarif pajak daerah ke pemerintah pusat, atau tetap seperti sekarang kewenangan penetapan tarif pajak daerah ada di daerah? Atau Anda punya pandangan lain? Tulis komentar Anda di bawah, siapa tahu Anda yang terpilih meraih hadiah handphone Samsung!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Muhammad Taufiq Badruzzuhad
Siska Dwi Utami
Lina Lutfiana
harry gunawan
Agustine Catur S
fajarizki galuh syahbana yunus
Victori Kristian
Victorikristian
Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit
Werlando
denny
zulkarnaen hannan
Musa Al Jundi
Ilham, S.S.