UU CIPTA KERJA

Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 07 Oktober 2020 | 11.55 WIB
Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diperjelas.

Hal tersebut menjadi bagian dari perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimuat dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Adapun terdapat 4 Pasal dalam UU PPN yang mengalami perubahan, salah satunya Pasal 13 UU PPN yang mengatur tentang faktur pajak.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 … Pasal 13 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 112 UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

UU PPN yang tercantum dalam UU Cipta Kerja mengalami perubahan pada Pasal 13 ayat (5). Adapun Pasal 13 ayat (5) UU PPN pada hakikatnya menjabarkan keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak terkait dengan penyerahan BKP atau JKP.

Secara lebih terperinci, perubahan terjadi pada bunyi Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN. Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan faktur pajak salah satunya harus memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai identitas pembeli tersebut diperjelas. Saat ini, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN menyatakan identitas pembeli BKP atau JKP meliputi dua hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan. Ketentuan mencantumkan nama dan alamat ini juga berlaku untuk pembeli yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

Kendati sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mencantumkan NIK atau paspor dalam faktur pajak bukanlah hal baru. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Pasal 4A Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen No.PER-31/PJ/2017

Namun, melalui Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2018, pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli seperti diatur dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2017 tersebut ditunda. Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan mkesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal ini berarti Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yang baru telah memperjelas ketentuan mengenai identitas pembeli yang harus tercantum dalam faktur pajak. Adapun berdasarkan pasal 13 ayat (8) UU PPN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Christian
baru saja
Menunggu pmk terbaru mengenai kewajiban memcantumkan Nik jika tdk mempunyai NPWP