UU CIPTA KERJA

Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Oktober 2020 | 12.48 WIB
Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memaparkan materi dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja menjadi pelengkap ketentuan yang telah diatur dalam UU 2/2020. Berbagai kebijakan yang diambil menempatkan pajak sebagai bagian dari instrumen untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai kebijakan pajak yang ditempuh dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja bermuara pada kemudahan berusaha. Kebijakan pajak diharapkan mampu membuat perekonomian bergerak, terutama setelah ada pandemi Covid-19.

“Ini juga menjadi bagian reformasi perpajakan yang fundamental. Harapannya, kegiatan ekonomi dapat bergerak lebih cepat lagi,” katanya dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020).

Berbagai kebijakan yang ditempuh setidaknya mengusung 4 aspek tujuan dalam konteks kemudahan berusaha. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi. Suryo mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat perekonomian melalui penarikan investasi.

Dalam aspek ini, ada 7 kebijakan yang dirilis, antara lain penurunan tarif PPh badan secara bertahap 22% (2020 & 2021) dan 20% (mulai 2022) dan penurunan tarif PPh badan wajib pajak go public (tarif umum – 3%). Kedua kebijakan ini sudah masuk dalam UU 2/2020.

Kemudian, 5 kebijakan lain masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Kebijakan yang dimaksud adalah penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri serta penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.

Kemudian, ada pemberlakuan nonobjek PPh atas bagian laba/SHU koperasi serta dana haji yang dikelola BPKH. Selanjutnya, ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ada pula penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.

Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Suryo mengatakan dengan sistem self assessment, otoritas terus berupaya agar wajib pajak lebih patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Jadi, bagaimana instrumen pajak bisa mendorong masyarakat wajib pajak untuk patuh secara sukarela. Jadi, enggak perlu kami melakukan pemeriksaan kalau dirasa wajib pajak sudah melaporkan dengan benar,” ujar Suryo.

Ada 2 kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang terkait dengan aspek ini. Keduanya adalah relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga.

Ketiga, meningkatkan kepastian hukum. Suryo mengatakan kemudahan berusaha sangat berkaitan dengan kepastian hukum. Pemerintah, sambungnya, akan selalu berusaha menerbitkan aturan yang tidak multitafsir sehingga treatment perpajakan dimaknai sama.

Ada 7 kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang terkait dengan aspek tujuan ini. Salah satunya adalah penentuan subjek pajak. WNI dan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Kemudian, ada pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan SPDN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selanjutnya, WNI yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dengan syarat tertentu.

Adapun 6 kebijakan lainnya antara lain penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP, serta pengaturan nonobjek PPh atas sisa lebih dana badan sosial & badan keagamaan (sebagaimana lembaga pendidikan).

Kemudian, ada ketentuan pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak, penerbitan STP daluwarsa 5 tahun, serta STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Keempat, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Aspek ini mencakup 2 kebijakan, yaitu pemajakan transaksi elektronik yang diatur dalam UU 2/2020 dan pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengungkapkan adanya sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk merespons pandemi Covid-19. Langkah ini diambil pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi terhadap bidang kesehatan dan ekonomi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Dari sisi implementasi pajaknya pun harus diperhatikan, minimalisir hal-hal yang dapat memperumit Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya agar sasaran yang ingin dicapai dapat terealisasi dengan maksimal.