UU CIPTA KERJA

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Konsinyasi Dianggap Bukan Penyerahan BKP

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Oktober 2020 | 11.51 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Konsinyasi Dianggap Bukan Penyerahan BKP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penghapusan skema penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP diyakini memudahkan dan meringankan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu perubahan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja adalah konsinyasi tidak lagi dianggap sebagai penyerahan BKP. Simak artikel ‘Konsinyasi Dihapus, Tidak Masuk Lagi dalam Pengertian Penyerahan BKP’.

“Dalam konteks memudahkan kegiatan usaha, konsinyasi masih kami anggap sebagai bukan penyerahan [BKP]. Penyerahan [BKP] terjadi pada waktu barang tersebut betul-betul terjual oleh perusahaan ataupun wajib pajak yang dititipin,” ujarnya dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020).

Ketentuan mengenai penyerahan BKP secara konsinyasi sebelumnya tercantum dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Namun, Pasal 112 UU Cipta Kerja, yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), menghapus pasal tersebut.

Adapun konsinyasi merupakan salah satu opsi dalam kegiatan bisnis jual-beli dengan penjual (consignor/pengamanat) mengirimkan barang kepada pembeli atau pedagang perantara (consignee/komisioner) yang akan membayar barang tersebut pada saat barang tersebut laku dijual.

Dalam sistem penjualan konsinyasi, pihak penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke komisioner tersebut. Kepemilikan barang baru berpindah tangan saat barang tersebut telah berhasil dijual oleh komisioner.

Secara ringkas, merujuk pada KBBI, konsinyasi merupakan penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian/jual titip. Biasanya, sistem konsinyasi dipilih karena memajang barang dagang di toko komisioner dianggap lebih murah ketimbang menyewa toko sendiri.

Selama ini, sambung Suryo, UU PPN menganggap konsinyasi merupakan penyerahan BKP meskipun belum diketahui waktu akan terjualnya barang yang dititipkan itu. Dengan adanya perubahan ketentuan melalui UU Cipta Kerja, penyerahan BKP terjadi ketika pihak yang mendapatan penitipan barang itu berhasil menjualnya.

“Jadi, memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitasnya. Supaya wajib pajak tidak terbebani di awal. Kalau dilihat, UMKM pun banyak melakukan aktivitas konsinyasi atau menitipjualkan barang produksinya kepada penjual,” jelas Suryo. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.