UU CIPTA KERJA

Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP

Dian Kurniati
Rabu, 07 Oktober 2020 | 19.38 WIB
Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pengaturan ulang sanksi administrasi dan imbalan bunga dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ada di klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (7/10/2020). Sri Mulyani mengatakan perubahan skema sanksi administrasi yang mayoritas menggunakan patokan suku bunga acuan ditujukan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kami ingin mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Kami mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda. Sehingga, dia lebih mencerminkan aspek keadilan dari situasi yang terus berubah,” jelasnya.

Salah satu skema sanksi administrasi yang diubah adalah sanksi berupa bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. Awalnya, sanksi administrasi berupa bunga dipatok 2% per bulan.

Dalam perubahan UU KUP di UU Cipta Kerja, sanksi bunga tersebut dipatok sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak artikel ulasan soal sanksi administrasi di sini.  

Terkait dengan imbalan bunga, ada perubahan apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam ketentuan sebelumnya, imbalan bunga dipatok sebesar 2% per bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Pemberian imbalan bunga paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Beberapa ulasan mengenai imbalan bunga dapat dilihat di sini.

“Jadi [sanksi administrasi dan imbalan bunga] tidak bersifat nominal tetap sepanjang masa,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela juga ditempuh dengan melakukan relaksasi terkait dengan hak pengkreditan pajak masukan dalam UU PPN. Simak pula artikel ‘Aturan Pengkreditan Pajak Pasal 9 UU PPN Diubah, Begini Perinciannya’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.