PEMAHAMAN yang baik tentang transfer pricing serta ketentuannya menjadi makin penting dalam konteks perpajakan di Indonesia. Terlebih, pengawasan terhadap wajib pajak grup dan transaksi afiliasi juga masih menjadi prioritas Ditjen Pajak (DJP).
Terbaru, berdasarkan pada susunan organisasi DJP dalam PMK 124/2024, masih ada Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup serta Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya di bawah Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus, Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian.
Selain itu, kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing/TP Doc) untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan pada PMK 172/2023. Simak ‘Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak’.
Melalui PMK 172/2023, pemerintah Indonesia juga mempertegas penggunaan pendekatan ex-ante dalam penyusunan dokumen lokal (local file) dan dokumen induk (master file) sebagai bagian dari laporan TP Doc.
Kemudian, salah satu aspek penting yang turut diatur dalam PMK 172/2023 adalah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.
Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi PKKU. Simak ‘Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan’.
Selain itu, tahapan pendahuluan juga berperan penting bagi otoritas pajak dalam memastikan motif penghindaran pajak. Karena wajib pajak harus dapat menunjukan bahwa transaksi yang dilakukan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
Berbagai hal di atas makin meningkatkan urgensi perlunya pemahaman yang baik tentang transfer pricing serta ketentuannya di Indonesia. Oleh karena itu, DDTC Academy kembali hadir Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing Class - Batch 31.
Pelatihan ini dirancang khusus untuk Anda yang ingin mempelajari dan memperbarui pemahaman transfer pricing dari dasar hingga mampu mengimplementasikannya dalam pekerjaan sehari-hari. Peserta akan mengikuti pelatihan intensif selama 4 kali pertemuan dengan 1 sesi ujian akhir.
Pelatihan ini diselenggarakan secara tatap muka (offline) di Menara DDTC, Jakarta. Adapun detail jadwal pelatihan sebagai berikut:
Topik pembelajaran meliputi:
Pada batch ini, materi pelatihan telah diperbarui menggunakan peraturan terkini, yakni PMK 172/2023. Sebagai keistimewaan tambahan, batch ini menghadirkan sesi Focus Group Discussion (FGD) yang dirancang sebagai wadah interaktif bagi peserta untuk langsung mempraktikkan ilmu yang telah dipelajari bersama pengajar. Sesi ini memberikan pengalaman nyata penerapan teori ke dalam situasi praktis.
Tidak hanya itu, pengajar juga akan membahas beragam studi kasus terbaru yang mengacu pada putusan hukum terkini seputar transfer pricing. Hal ini memastikan pelatihan ini relevan dengan perkembangan terkini di lapangan.
Untuk mendukung keberhasilan pembelajaran, pre-course guide berupa materi pendahuluan telah disiapkan dan dapat diakses sebelum pelatihan dimulai. Dengan demikian, peserta siap menyerap materi utama secara optimal.
Seluruh pengajar dalam pelatihan ini adalah profesional bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Oleh karena itu, materi yang diulas dalam pelatihan intensif ini juga dapat digunakan sebagai bekal awal bagi profesional pajak yang ingin mengikuti sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari CIOT.
Sebagai informasi kembali, DDTC Academy adalah satu-satunya penyelenggara resmi kelas persiapan ADIT di Indonesia yang direkomendasikan oleh CIOT. Selain itu, DDTC juga kembali mempertahankan posisi Tier 1 sebagai konsultan pajak transfer pricing 2025 di Indonesia berdasarkan peringkat yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).
Daftar sekarang untuk memperoleh harga early bird Rp9.000.000 (berlaku hingga 3 Februari 2025), setelah itu berlaku harga normal Rp10.000.000. Mau diskon lagi? Daftar paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Minda).
Ada bonus tambahan lagi! Anda akan mendapatkan buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Vol 2) dan akun premium Perpajakan DDTC secara gratis! Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 33 buku perpajakan.
Peserta pelatihan ini juga akan mendapatkan beragam fasilitas, di antaranya buku modul materi, e-certificate, goodie bag dan training kit, makan siang, coffee break, snack pagi dan siang, serta beragam fasilitas penunjang lainnya.
Jadi, tunggu apalagi? Segera daftar dan amankan kursi Anda di tautan https://academy.ddtc.co.id/intensive_course karena kuota peserta sangat terbatas!
Untuk bantuan, hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau via Instagram @ddtcacademy.