JAKARTA, DDTCNews - International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2025. Pemeringkatan oleh lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut mencakup lebih dari 155 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.
Dalam laman resminya, ITR mengatakan praktisi pajak bekerja dalam multidisiplin ilmu. Oleh karena itu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.
Penentuan peringkat didasarkan pada survei. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap 3 pilar dasar. Pertama, client feedback (umpan balik klien), practical evidence (bukti praktik), serta peer feedback (umpan balik rekan sejawat).
Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, portofolio pekerjaan yang bervariasi, pemberian jasa transfer pricing yang luas, serta kepemilikan klien dari berbagai sektor industri. Jaringan internasional juga indikator yang dilihat.
Untuk penelitian kali ini, ITR menjangkau lebih dari 29.000 klien dan 5.300 praktisi untuk mendapatkan feedback. Hasil dari penelitian adalah peringkat untuk lebih dari 5.100 perusahaan dan peringkat lebih dari 155 yurisdiksi.
Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2025.