Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup masih menjadi bagian kebijakan teknis pajak yang akan dilanjutkan pada 2025.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, prioritas pengawasan terhadap wajib pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang dilakukan untuk penguatan basis perpajakan.
“Penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan … prioritas pengawasan atas wajib pajak HWI beserta wajib pajak group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital,” bunyi penjelasan pemerintah melalui dokumen tersebut, dikutip pada Senin (27/5/2024).
Penguatan basis perpajakan juga dilakukan dengan beberapa kebijakan. Pertama, penambahan jumlah wajib pajak serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Kedua, penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.
Ketiga, peningkatan kerja sama perpajakan. Keempat, pemanfaatan digital forensic. Seperti diketahui, penyelesaian pelaksanaan forensik digital oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami kenaikan pada tahun lalu. Simak ‘Ditjen Pajak Catat 1.039 Penyelesaian Pelaksanaan Forensik Digital’.
Selain penguatan basis perpajakan, ada 4 kebijakan teknis pajak lainnya yang akan dijalankan pada 2025. Pertama, integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi coretax administration system (CTAS) serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.
Kedua, penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) sebagai respons atas perubahan kegiatan ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kerja sama pertukaran data dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Selain itu, penguatan organisasi dan SDM juga dilakukan dengan optimalisasi joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. Kemudian, ada peningkatan kualitas SDM dan tata kelola organisasi.
Ketiga, implementasi kebijakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Keempat, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.
Adapun insentif fiskal itu diberikan untuk mendukung pengembangan ekonomi, meningkatkan iklim investasi pada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk UMKM.
Selain itu, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur tersebut berupa insentif fiskal untuk mendukung daya saing dunia usaha dan kualitas SDM. Hal ini berguna untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (kaw)