KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kodifikasi Data Ekspor Produk Halal Disusun, DJBC Ungkap Manfaatnya

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 08:30 WIB
Kodifikasi Data Ekspor Produk Halal Disusun, DJBC Ungkap Manfaatnya

Ilustrasi. Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal sejak 2022.

Laporan Kinerja DJBC 2022 menyatakan kodifikasi data ekspor dan impor produk halal diperlukan untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan industri halal. Kodifikasi produk halal tersebut pun dapat digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan data perekonomian.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

"Dengan adanya kodifikasi produk halal, pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

DJBC menyatakan kodifikasi produk halal juga bermanfaat untuk memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi.

Pada pelaksanaannya, DJBC telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam hal ini, eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, dapat melakukan pengisian kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Selain dengan pengisian kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal juga bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada DJBC.

"Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LNSW (Lembaga National Single Window), dan BPJPH," bunyi Laporan Kinerja DJBC.

Kodifikasi data ekspor dan impor produk halal menjadi salah satu inovasi DJBC yang dilaksanakan pada 2022. Kodifikasi ini telah direncanakan sejak tahun sebelumnya sejalan dengan besarnya peluang Indonesia memproduksi dan memasarkan produk makanan halal dan fashion muslim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN