Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghentian pengenaan bea masuk antidamping (BMAD) oleh Malaysia atas lembaran semen serat selulosa asal Indonesia diklaim akan meningkatkan ekspor serat selulosa dari Indonesia ke Malaysia.
Pengenaan BMAD atas lembaran semen serat selulosa asal Indonesia resmi dihentikan sejak 21 Maret 2025 dan telah diinformasikan oleh Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia pada 25 Maret 2025.
"Kami harap ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia," sebut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menuturkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil upaya terbaik sehingga Malaysia tidak mengenakan BMAD terhadap serat selulosa asal Indonesia.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan, menyampaikan pembelaan secara tertulis, serta berkonsultasi dengan pihak otoritas Malaysia.
"Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa karena produk Indonesia memiliki potensi daya saing yang kuat di pasar Malaysia," ujar Reza.
Sebagai informasi, Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap serat selulosa Indonesia sejak 26 Juli 2019.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, Malaysia memutuskan untuk menerapkan BMAD sebesar 9,14% hingga 108,1% pada 21 Maret 2020 hingga 20 Maret 2025.
Meski terdapat BMAD, ekspor serat selulosa dari Indonesia ke Malaysia pada 2019 hingga 2023 justru naik sebesar 15,06%. (rig)