Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberlakukan flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 8 April 2025.
FWA diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3/2025 untuk memastikan kelancaran arus balik.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip Senin (7/4/2025).
Sebagai catatan, FWA tidak hanya diterapkan pada arus balik. Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan FWA pada 24 Maret hingga 27 Maret 2025 guna memastikan kelancaran arus mudik.
Instansi pemerintah diminta untuk memanfaatkan skema FWA sesuai dengan karakteristik tugas setiap instansi. FWA tidak boleh mengganggu layanan publik serta harus mempertimbangkan akuntabilitas dan keterukuran kinerja.
Layanan publik yang bersifat esensial dan bersentuhan langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal yang proporsional.
FWA dapat dilaksanakan sepanjang pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
Oleh karena itu, instansi yang menerapkan FWA harus menyiapkan petugas dan sistem pendukung yang memadai.
"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," ujar Rini. (sap)