Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah untuk masa pajak Maret 2025. Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam No. KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025
Kebijakan ini diambil karena adanya cuti bersama Nyepi dan Idulfitri yang berlangsung mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sekretaris Bapenda Batam Aidil Sahalo menyatakan perpanjangan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang terdampak libur panjang.
“Kami memahami bahwa cuti bersama dapat memengaruhi aktivitas pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga,” kata Aidil, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Merujuk Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam No. KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025, jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak daerah yang semula 10 April 2025 diperpanjang hingga 15 April 2025.
Sementara itu, batas akhir pelaporan pajak yang seharusnya 15 April 2025 kini diperpanjang hingga 17 April 2025. Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah.
“Kebijakan ini mencakup pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir,” tambahnya.
Aidil mengimbau wajib pajak untuk tetap memperhatikan tenggat waktu yang telah diperpanjang agar tidak terkena sanksi administrasi. Aidil juga berharap kepatuhan wajib pajak tetap tinggi dan pendapatan daerah tetap optimal demi mendukung pembangunan Batam.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan baik dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” ujar Aidil.
Selain itu, Bapenda Batam juga menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui media sosial resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada libur panjang, wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan nyaman tanpa tekanan waktu yang ketat,” lanjut Aidil, seperti dilansir https://metro.batampos.co.id/. (sap)