Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan dan memperluas layanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kerja sama dilakukan salah satunya untuk memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. DJP telah mengatur ketentuan layanan yang dapat disediakan oleh PJAP. Ketentuan tersebut tercantum dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.
“PJAP adalah pihak yang ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, dikutip pada Senin (7/4/2025).
Aplikasi perpajakan merupakan aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan ini untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, aplikasi penunjang merupakan aplikasi yang tidak terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Aplikasi penunjang ini lebih ditujukan untuk mendukung penggunaan aplikasi perpajakan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, terdapat 6 jenis layanan yang wajib disediakan PJAP. Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan.
Kedua, penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik. Dengan layanan tersebut, wajib pajak juga bisa membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk dokumen elektronik.
Ketiga, penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H). Layanan ini menyediakan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak elektronik, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
Keempat, penyediaan aplikasi pembuatan kode billing. Layanan ini menyediakan aplikasi atau sistem elektronik yang terhubung dengan sistem billing DJP. Wajib pajak juga dapat melakukan permintaan penerbitan kode billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Kelima, penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Keenam, penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun kedua layanan tersebut memberikan opsi platform yang dapat digunakan wajib pajak untuk menyusun SPT sekaligus melaporkannya pada DJP.
Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2a) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, terdapat 3 layanan tambahan yang dapat disediakan oleh PJAP. Pertama, pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Kedua, penyediaan layanan validasi status wajib pajak. Layanan ini menawarkan bantuan untuk memvalidasi data NPWP di sistem DJP. Ketiga, penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.
PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 juga telah mengatur 2 hak yang dimiliki oleh pihak yang telah ditunjuk sebagai PJAP oleh DJP. Pertama, dipublikasikan sebagai PJAP antara lain melalui laman DJP. Kedua, mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan. (rig)