KOTA SEMARANG

Selisih Kenaikan Pajak Reklame, Pemkot Beri Diskon Hingga 85 Persen

Dian Kurniati
Senin, 07 April 2025 | 12.30 WIB
Selisih Kenaikan Pajak Reklame, Pemkot Beri Diskon Hingga 85 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memberikan diskon selisih kenaikan pajak reklame pada tahun ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon selisih kenaikan pajak reklame diberikan hingga 85%. Kebijakan ini telah diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/946/973/II/2025.

"Bapenda Kota Semarang memberikan diskon pajak reklame untuk selisih kenaikan NSR [nilai sewa reklame] tersedia sampai dengan 85%," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Senin (7/4/2025).

Bapenda menjelaskan diskon selisih kenaikan pajak reklame diberikan atas objek pajak reklame yang ditetapkan pada 17 Februari sampai dengan 31 Desember 2025.

Kemudian, objek pajak reklame tersebut harus mengalami kenaikan setelah pemberlakuan Perwal Kota Semarang 47/2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Berdasarkan Perda Kota Semarang 10/2023, tarif pajak reklame di Kota Semarang ditetapkan sebesar 25%.

Bagi reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, dalam pengajuannya harus menyertakan kontrak seperti invoice, surat pesanan, dan kuitansi.

"Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan programnya," tulis Bapenda.

Di Kota Semarang, pelaporan pajak reklame dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara elektronik. Pelaporan pajak reklame tersebut dapat dilaksanakan dengan mengakses laman http://bapenda.semarangkota.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.