PERATURAN METERAI

Transaksi Reksa Dana Kena Bea Meterai? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 07 April 2025 | 10.30 WIB
Transaksi Reksa Dana Kena Bea Meterai? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reksa dana menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat dipilih masyarakat. Merujuk laman Bursa Efek Indonesia (BEI), reksa dana menjadi pilihan yang cocok untuk pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Mengacu Pasal 1 ayat (27) UU 8/1995 tentang Pasar Modal, reksa dana didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Masyarakat bisa melakukan transaksi reksadana (pembelian, penjualan, dan switch produk) di antaranya melalui agen penjual reksa dana (APERD). Terdapat berbagai pihak yang menjadi APERD seperti bank yang berperan sebagai APERD, perusahaan sekuritas, serta perusahaan financial technologies (Fintech).

Berbagai APERD juga telah menyediakan aplikasi yang mempermudah transaksi reksadana. Berbicara soal transaksi reksa dana, tahukah kamu bahwa transaksi reksa dana ada yang bebas dari pengenaan bea meterai dan ada yang terkena bea meterai?

Merujuk Pasal 22 ayat (1) huruf c UU 10/2020 tentang Bea Meterai, bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan. Fasilitas pembebasan bea meterai itu bisa diberikan baik untuk sementara waktu maupun selamanya dengan tujuan tertentu.

Fasilitas pembebasan bea meterai tersebut di antaranya dapat diberikan untuk dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Guna melaksanakan dan memerinci ketentuan pembebasan bea meterai tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai.

Merujuk Pasal 5 huruf b PP 3/2022, pembebasan bea meterai di antaranya diberikan untuk transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, pembebasan bea meterai juga diberikan untuk transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan Surat No. KSEI-0999/DIR/0422. Surat tersebut di antaranya menyatakan bahwa bea meterai dikenakan atas transaksi reksa dana dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

“Pembubuhan meterai pada dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana akan dilakukan dengan pembubuhan 'Bea Meterai Lunas beserta angka yang menunjukkan tarif bea meterai, pada laporan dengan total nilai transaksi di atas Rp 10 juta,”

Alhasil, transaksi reksadana (pembelian, penjualan, atau switch produk) yang dilakukan di seluruh APERD dengan nilai lebih dari Rp10 juta per hari akan dikenakan bea meterai. Di sisi lain, transaksi reksadana akan dikecualikan dari pengenaan bea meterai apabila tidak melebihi Rp10 juta per hari.

Umumnya, transaksi harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00 - 12.59 WIB. Sementara itu, transaksi yang berlangsung pada pukul 14.00-23.59 WIB dan/atau saat hari libur nasional akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.