Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pembebasan cukai atas rokok dan minuman beralkohol dari luar negeri yang dibawa penumpang. Ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 82/2024.
Merujuk Pasal 36 ayat (2) PMK 82/2024, rokok dan minuman beralkohol dari luar negeri yang melebihi batasan akan dimusnahkan. Hal lain yang perlu diperhatikan, ketentuan pembebasan cukai tersebut diberikan untuk setiap penumpang dewasa.
“Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [dari luar negeri] dapat diberikan untuk setiap orang dewasa…,” bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 82/2024, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Alhasil, penumpang tidak bisa membayar atau menebus jumlah rokok atau minuman beralkohol yang melebihi batas pembebasan. Selain itu, penumpang dewasa tidak bisa menitipkan barang bawaan berupa barang kena cukai (BKC) tersebut kepada penumpang anak.
Apabila ditelusuri, kategori orang dewasa tersebut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER - 09/BC/2018. Berdasarkan Pasal 19 huruf b PER - 09/BC/2018, kategori orang dewasa untuk minuman beralkohol adalah berusia 21 tahun atau lebih.
“Berusia 21 tahun atau lebih untuk penumpang yang membawa BKC berupa minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan kategori umur yang diatur pada ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.” Bunyi Pasal 19 huruf b PER - 09/BC/2018.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 19 huruf a PER - 09/BC/2018, kategori dewasa untuk rokok atau produk hasil tembakau lainnya adalah berusia 18 tahun atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
“Berusia 18 tahun atau lebih untuk penumpang yang membawa barang kena cukai berupa sigaret, cerutu, dan/atau tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan,” bunyi Pasal 19 huruf a PER - 09/BC/2018.
Batas usia 18 tahun tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, pemerintah telah mencabut PP 109/2012 dan menggantikannya dengan PP 28/2024.
Berdasarkan PP 28/2024, setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun. Simak Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran. (rig)