Ilustrasi. (fDJP)
JAKARTA, DDTCNews – Jika terkendala lewat email, wajib pajak bisa memilih pengiriman kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan sistem one time password (OTP) melalui short message service (SMS).
Untuk memanfaatkan fitur ini, operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS kepada penerima. Saat ini, fitur SMS OTP dapat digunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel, Indosat, dan XL. Simak ‘Mulai Sekarang, Ada 3 Operator Seluler yang Layani SMS OTP DJP Online’.
“Apabila mengirim kode verifikasi melalui SMS, pastikan nomor HP masih memiliki pulsa yang mencukupi,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, merespons keluhan wajib pajak melalui Twitter, Jumat (15/1/2021).
Untuk wajib pajak yang ingin mengaktifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, ubah nomor ponsel di halaman profil pada DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di ponsel.
Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor ponsel berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, wajib pajak tetap masih bisa menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email.
Ditanamkannya OTP dalam sistem DJP Online itu untuk memberikan alternatif pilihan bagi wajib pajak yang selama ini menggunakan mekanisme electronic filing identification number (EFIN).
Apalagi, pada tahun lalu, pernah ada gangguan pelaporan e-filing pada DJP Online. Gangguan terjadi pada proses pengiriman pesan yang berisi kode token atau kode verifikasi dari server utama DJP kepada alamat email wajib pajak.
Karena besarnya lonjakan wajib pajak yang melaporkan SPT, layanan Gmail dari Google menganggap email blast yang dilakukan DJP – berisi kode token verifikasi – sebagai spam, sehingga berujung pada pemblokiran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kring Pajak menjabarkan beberapa langkah yang bisa dicoba oleh wajib pajak jika mendapat kendala terkait pengiriman kode verifikasi ke email. Beberapa langkah tersebut bisa Anda simak dalam artikel ‘Lapor SPT, Kode Verifikasi Tak Masuk ke Email? Coba Langkah Ini’.
Apabila masih tetap terkendala, wajib pajak bisa menggunakan layanan permintaan kode verifikasi dengan me-mention @kring_pajak pada Twitter. Simak artikel ‘Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Tak Diterima? Mention Kring Pajak’. (kaw)