ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Juli 2025 | 19.30 WIB
Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang melakukan penyetoran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sendiri tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.

Sesuai dengan PMK 81/2024, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak tidak perlu melaporkannya dalam SPT,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (15/7/2025).

Merujuk Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri;
  • PPh Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri;
  • PPh Pasal 21 yang dipotong;
  • PPh Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri;
  • PPh Pasal 23 yang dipotong;
  • PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri; dan/atau
  • PPh Pasal 26 yang dipotong dan/atau dipungut,

paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Kewajiban melaporkan tersebut dipenuhi dengan menyampaikan:

  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi; dan
  • SPT Masa PPh Unifikasi untuk melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri, PPh Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri, PPh Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri, PPh Pasal 23 yang dipotong, PPh Pasal 26 yang dipotong dan/atau dipungut yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah mendapat validasi pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Validasi untuk penyetoran sendiri PPh Final atas PHTB dilakukan dengan mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final atas PHTB (validasi PHTB). Berikut cara validasi melalui Coretax DJP:

  1. Login ke laman http://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak
  3. Pilih Layanan Administrasi
  4. Buat Permohonan Layanan Administrasi
  5. Pilih Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (AS.01)
  6. Pilih AS.01-03: LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas PHTB (Validasi SSP PPh atas PHTB).

Tambahan informasi, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 Masa Pajak.(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.