Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang melakukan penyetoran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sendiri tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.
Sesuai dengan PMK 81/2024, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak tidak perlu melaporkannya dalam SPT,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (15/7/2025).
Merujuk Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:
paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Kewajiban melaporkan tersebut dipenuhi dengan menyampaikan:
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah mendapat validasi pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Validasi untuk penyetoran sendiri PPh Final atas PHTB dilakukan dengan mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final atas PHTB (validasi PHTB). Berikut cara validasi melalui Coretax DJP:
Tambahan informasi, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 Masa Pajak.(rig)