KPP MADYA DENPASAR

Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Juli 2025 | 11.30 WIB
Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyelenggarakan acara edukasi pajak dengan tema Pembuatan Bukti Pemotongan Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi di Coretax pada 25 Juni 2025.

Penyuluh pajak dari KPP Madya Denpasar Kadek Surianingsih mengatakan terdapat hal-hal yang perlu dicermati wajib pajak pada SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Adapun edukasi ini dihadiri 189 wajib pajak.

“Terdapat hal-hal baru yang perlu dicermati, yaitu terkait dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar yang diatur di PER-11/PJ/2025 ini,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (21/7/2025).

Perlu diketahui, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar.

Dokumen tersebut digunakan oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan atas beberapa jenis penghasilan tertentu, yaitu:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 22;
  4. PPh Pasal 23; dan
  5. PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi,

sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan.

Lebih lanjut, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek.

Kemudian, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar paling sedikit memuat:

  1. nama dan NPWP atau NIK pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) PER-11/PJ/2025;
  2. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) PER-11/PJ/2025;
  3. dasar pengenaan pajak; dan
  4. PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.