CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Juli 2025 | 09.30 WIB
DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak melakukan aktivasi akun wajib pajak serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada coretax system.

Melalui email blast tersebut, DJP menjelaskan aktivasi akun coretax system dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Menurut DJP, langkah ini juga penting untuk memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan.

"Termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026, serta layanan administrasi perpajakan lainnya," bunyi email blast tersebut, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

DJP menyebut aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital juga menjadi kunci untuk menggunakan tanda tangan elektronik, yang saat ini telah diterapkan untuk seluruh administrasi perpajakan di coretax system. Misal, untuk penyampaian SPT ataupun pengajuan pemindahbukuan.

Aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital ini dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan melakukan aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital lebih awal, wajib pajak akan memperoleh berbagai manfaat. Beberapa di antaranya yakni kemudahan akses layanan perpajakan secara elektronik, kecepatan dalam proses administrasi, dan terhindar dari kendala saat masa pelaporan SPT Tahunan.

"Kami sangat mengapresiasi partisipasi Bapak/Ibu yang telah melakukan aktivasi akun maupun registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital," bunyi email blast DJP.

Apabila memerlukan panduan lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi laman Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP, menghubungi Kring Pajak di 1500200, atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Di sisi lain, DJP mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai upaya penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system. Wajib pajak diminta memastikan hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.