CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 11 Juli 2025 | 16.53 WIB
Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak badan sudah bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sudah bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Contoh, perusahaan yang menggunakan tahun buku Agustus 2024 - Juli 2025.

"Wajib pajak badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, misalnya Agustus 2024 - Juli 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah dilakukan lewat Coretax mulai Agustus 2025," tulis DJP di media sosial, Jumat (11/7/2025).

Lalu, wajib pajak yang menggunakan tahun buku September 2024 – Agustus 2025 dan seterusnya akan mulai menggunakan Coretax DJP sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sejak awal September 2025 dan seterusnya.

Perlu diketahui, tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender (Januari - Desember), kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika akhir tahun pajak perusahaan jatuh pada Juli 2025, berarti tenggat pelaporan SPT maksimal 4 bulan setelahnya, tepatnya pada November 2025.

Namun, terdapat 2 hal yang harus dipastikan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP. Pertama, sudah bisa login dengan NPWP badan. Pastikan sudah bisa login di Coretax akun wajib pajak badan.

Kedua, sudah bisa login dengan NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC wajib pajak badan. Setelah itu, buat kode otorisasi DJP untuk menandatangani SPT dan sudah melakukan validasi kode otorisasi DJP.

"Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi," imbau DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.