CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 27 Juli 2025 | 14.30 WIB
Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mempersiapkan diri sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan coretax system.

Ditjen Pajak (DJP) pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengaktivasi akun pajak masing-masing, sekaligus membuat kode otorisasi atau sertifikat digital, yang akan digunakan untuk menandatangani SPT.

"Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," tulis DJP dalam media sosial, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Mulai 2026, DJP menyatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui coretax system. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa aspek teknis administrasi terlebih dahulu.

Salah satunya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi coretax dan membuat kode otorisasi/sertifikat digital. DJP pun menjamin wajib pajak bisa dengan mudah menjalani proses aktivasi akun hingga pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital via coretax tersebut.

Wajib pajak bisa mengunjungi laman coretax, lalu login ke akun pajak masing-masing. Setelah itu, klik menu Portal Saya, dan langsung klik pilihan sub menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Pastikan data identitas wajib pajak sudah sesuai. Selanjutnya, klik jenis Sertifikat dan pilih Kode Otorisasi DJP. Setelah itu, isi passphrase dan klik tombol Simpan.

DJP menyampaikan wajib pajak bisa kembali ke menu Portal Saya, gulir ke bawah, lalu klik Nomor Identifikasi Eksternal. Berikutnya, klik Sertifikat Digital dan cek status di kolom sebelah kanan, lalu klik tombol Menghasilkan. Nah, kini kode otorisasi siap untuk digunakan.

"Segera tuntaskan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital agar makin nyaman melaporkan SPT Tahunan," kata DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.