CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 26 Juli 2025 | 13.00 WIB
DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah mengirimkan email kepada 1,8 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan email yang dikirimkan tersebut berisi imbauan agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system.

"Sampai dengan 25 Juli 2025, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,8 juta email untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi," ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Rosmauli menjelaskan imbauan melakukan aktivasi akun coretax system menggunakan email memang baru dilayangkan kepada wajib pajak orang pribadi. Sebab, DJP masih melakukan pengolahan data milik wajib pajak badan.

Setelah menyelesaikan pengiriman imbauan untuk wajib pajak orang pribadi, DJP nantinya juga bakal mengirimkan email serupa kepada wajib pajak badan.

"Pengiriman [email blast] kepada wajib pajak badan akan dilakukan setelah seluruh email kepada wajib pajak orang pribadi selesai dikirim," terang Rosmauli.

Saat ini, DJP mulai mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada coretax system. DJP menjelaskan aktivasi akun coretax system dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Menurut DJP, langkah ini juga penting untuk memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan. "Termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026, serta layanan administrasi perpajakan lainnya," bunyi email yang dikirimkan DJP.

DJP menyebut aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital juga menjadi kunci untuk menggunakan tanda tangan elektronik, yang saat ini telah diterapkan untuk seluruh administrasi perpajakan di coretax system. Misal, untuk penyampaian SPT ataupun pengajuan pemindahbukuan.

Aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital ini dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.