Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kapan pengusaha wajib untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan mulai memungut PPN.
Sesuai dengan PMK 164/2023, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP ketika telah membukukan omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Adapun kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku.
“Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (22/7/2025).
Sebagai informasi, PKP adalah seorang pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam daerah pabean. Namun demikian, tidak semua pengusaha wajib untuk menjadi PKP.
Terdapat kriteria yang ditetapkan, salah satunya ialah batasan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto untuk menjadi PKP adalah Rp4,8 miliar. Apabila telah melewati batasan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pendaftaran PKP sebaiknya dilakukan sedini mungkin, bila pengusaha telah memenuhi syarat kumulatif yaitu:
Namun, untuk diperhatikan, pengusaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar ini juga biasa disebut dengan pengusaha kecil.
Selain bermanfaat sebagai identitas PKP yang bersangkutan, status PKP ini juga dapat dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan pengkreditan pajak masukan bila bertransaksi dengan rekanan sesama PKP. (rig)