Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kedatangan seorang pengusaha yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya pada 16 Juni 2025.
Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Lia menjelaskan wajib pajak bersangkutan merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha tambak ikan nila. Kedatangan pengusaha ke KP2KP Pinrang ialah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Wajib pajak ingin melakukan konsultasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, yaitu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak. Wajib pajak diketahui belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak 2021,” kata Lia dikutip dari situs DJP, Minggu (13/7/2025).
Sebelum memberikan asistensi pembayaran pajak, Lia terlebih dahulu memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak. Untuk orang pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret.
Terkait dengan pembayaran pajak, petugas menjelaskan bahwa ketentuan omzet di bawah Rp500 juta tidak terutang pajak sudah berlaku sejak 2022. Tarif pajak final 0,5% dikenakan atas penghasilan yang diperoleh saat penghasilan telah melebihi Rp500 juta.
“Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku atas tahun pajak sebelum tahun 2022. Oleh karena itu, wajib pajak masih dikenakan PPh final 0,5% atas penghasilan tahun 2021 meskipun omzet belum mencapai Rp500 juta,” tutur Lia.
Setelah itu, petugas pajak memberikan kode billing dan menjelaskan secara terperinci perihal tata cara pembayaran pajak tersebut. Salah satunya ialah masa berlaku kode billing adalah 7 hari sejak tanggal pembuatan. Kode billing dapat dibayarkan melalui kantor pos terdekat atau bank persepsi.
Petugas juga mengimbau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan pada tahun berikutnya secara tepat waktu guna terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
“Jika perlu bantuan untuk melaporkan SPT Tahunan dan menghitung PPh, wajib pajak bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat,” tutur Lia.
KP2KP Pinrang, lanjut Lia, berharap kesadaran pajak masyarakat Pinrang terus meningkat. KP2KP Pinrang pun terus berupaya memberikan edukasi sehingga masyarakat makin memahami pentingnya pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. (rig)