Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menegaskan panitia tidak menyediakan masa sanggah dalam penyelenggaraan USKP pada kali ini.
Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati mengatakan pendaftar USKP periode II/2025 atau III/2025 yang tidak lolos verifikasi tidak berhak untuk mengajukan sanggah sebagaimana pada periode-periode sebelumnya.
"Oleh karena timeline-nya sangat rapat, kami tidak menyediakan masa sanggah. Semua keputusan hasil verifikasi tidak dapat diganggu gugat, tidak perlu email untuk menyatakan sanggah atau keberatan atas hasil verifikasi," katanya, dikutip pada Minggu (27/7/2025).
Berdasarkan Pengumuman KP3SKP No. PENG-11/KP3SKP/VII/2025, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi peserta USKP periode II/2025 pada 24 Juli hingga 28 Juli 2025. Nama-nama yang dinyatakan lolos verifikasi akan langsung diumumkan pada 1 Agustus 2025.
Peserta USKP II/2025 harus mengikuti ujian pada 18 Agustus hingga 20 Agustus 2025. Peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 3 September dan diterbitkan sertifikat pada 11 September 2025.
Mereka yang hendak mengikuti USKP periode III/2025 bisa mendaftarkan diri pada 31 Juli sampai dengan 4 Agustus 2025. Pendaftar USKP periode III/2025 yang lolos verifikasi akan diumumkan pada 8 Agustus 2025.
Pendaftar yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta USKP periode III/2025 harus mengikuti ujian pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2025. Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 23 Oktober dan memperoleh sertifikat pada 31 Oktober 2025.
Sebagai informasi, seseorang berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak bila sudah dinyatakan lulus USKP tingkat A, B, atau C.
USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.
Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Terakhir, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.
Sertifikat di atas diperlukan untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, dan C sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (rig)