Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan email blast berisi imbauan kepada 12,87 juta wajib pajak orang pribadi terkait dengan kode otorisasi atau sertifikat digital Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system.
"Kami berencana mengirimkan email kepada sebanyak 12,87 juta wajib pajak orang pribadi," katanya, dikutip pada Minggu (27/7/2025).
Hingga saat ini, lanjut Rosmauli, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,8 juta email untuk mengingatkan wajib pajak. Ke depan, jumlahnya akan ditambah sehingga sesuai dengan target.
Seiring dengan pemberitahuan via email blast, dia mencatat sudah ada sebanyak 1,8 juta wajib pajak yang melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital.
"Wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital total berjumlah 1,8 juta wajib pajak," tuturnya.
Perlu diketahui, email blast dari otoritas pajak tersebut baru mencakup wajib pajak orang pribadi saja. Sementara itu, DJP belum mengirim email imbauan tersebut kepada wajib pajak badan.
Rosmauli menjelaskan DJP masih melakukan pengolahan data yang meliputi data wajib pajak badan. Selain itu, DJP rencananya akan mengirim email blast setelah imbauan ke wajib pajak orang pribadi rampung.
"Pengiriman kepada wajib pajak badan akan dilakukan setelah seluruh email kepada wajib pajak orang pribadi selesai dikirim," tuturnya. (rig)