Ilustrasi.
CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi telah melakukan kegiatan penyitaan atas tanah kosong dengan taksiran nilai sita senilai Rp750 juta pada 16 Juni 2025. Tanah yang disita ini berlokasi di Cipageran, Kota Cimahi.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Reza Herdiana mengatakan penyitaan tersebut turut dihadiri Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Wardani Rahendra. Adapun kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya Pekan Sita Serentak 2025 di Jawa Barat.
“Kami memasang plang sita pada tanah kosong tersebut dan penandatangan berita acara,” kata Reza seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (24/7/2025).
Reza menjelaskan bahwa penyitaan aset penunggak pajak tersebut merupakan komitmen DJP dalam mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui penagihan aktif.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur yang ada sehingga tunggakan pajak segera dilunasi oleh wajib pajak,” tuturnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaian tindakan dalam penagihan pajak.
Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.
Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:
Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:
“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)