ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Juli 2025 | 16.30 WIB
Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa bukti pemotongan (bupot) unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh.

PPh yang dimaksud antara lain PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; dan PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, seperti diatur dalam UU Pajak Penghasilan.

“Untuk SPT Masa Unifikasi dilaporkan saat ada penyetoran atau pemotongan. Jika tidak ada sama sekali maka tidak perlu melaporkan SPT Masa Unifikasi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (15/7/2025).

Untuk diperhatikan, bupot unifikasi tetap dibuat jika memenuhi 4 kondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) PER-11/PJ/2025. Pertama, jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena:

  1. adanya surat keterangan bebas;
  2. adanya pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  3. adanya transaksi pembelian barang yang dilakukan wajib pajak yang memiliki surat keterangan;
  4. adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan; atau
  5. dikenakan tarif 0%.

Kedua, PPh yang dipotong dan/atau dipungut merupakan PPh yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Sebagai informasi, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Ph dalam 1 masa pajak.

Sementara itu, Bupot PPh Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.