Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa bukti pemotongan (bupot) unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh.
PPh yang dimaksud antara lain PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; dan PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, seperti diatur dalam UU Pajak Penghasilan.
“Untuk SPT Masa Unifikasi dilaporkan saat ada penyetoran atau pemotongan. Jika tidak ada sama sekali maka tidak perlu melaporkan SPT Masa Unifikasi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (15/7/2025).
Untuk diperhatikan, bupot unifikasi tetap dibuat jika memenuhi 4 kondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) PER-11/PJ/2025. Pertama, jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena:
Kedua, PPh yang dipotong dan/atau dipungut merupakan PPh yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga, PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keempat, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)
Sebagai informasi, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Ph dalam 1 masa pajak.
Sementara itu, Bupot PPh Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. (rig)