UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Muhamad Wildan
Minggu, 27 Juli 2025 | 11.30 WIB
Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menegaskan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode I/2025 bisa langsung mengikuti USKP B periode II/2025 atau periode III/2025.

Peserta USKP A periode I/2025 bisa mengikuti USKP B periode II/2025 ataupun periode III/2025 sepanjang sudah dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A. Nanti, peserta perlu mengunggah sertifikat dimaksud untuk mengikuti USKP B pada periode II/2025 atau periode III/2025.

"Nanti ada fitur gunakan data sebelumnya. Silakan diklik itu. Untuk sertifikat A-nya di-upload ulang sekalian dengan surat pernyataannya. Data sertifikat A tidak langsung masuk ke database untuk mengikuti USKP B," kata Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Sertifikat konsultan pajak tingkat A berformat PDF yang diperoleh peserta USKP setelah dinyatakan lulus dalam USKP periode I/2025 telah dikirimkan oleh KP3SKP ke email peserta pada pekan lalu.

Sebagaimana diatur dalam Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-11/KP3SKP/VII/2025, dokumen yang harus diunggah oleh pendaftar USKP B antara lain:

  • Scan Ijazah Asli berwarna
  • Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
  • Scan KTP Asli berwarna
  • Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
  • Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A

Bila peserta sudah mengikuti e-learning open access (OA) dan memperoleh sertifikat OA, peserta perlu mengunggah sertifikat tersebut sebagai halaman kedua dari surat pernyataan.

Sebagai informasi, seseorang berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak bila sudah dinyatakan lulus USKP tingkat A, B, atau C.

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Terakhir, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Sertifikat di atas diperlukan untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, dan C sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.