INGGRIS

Kisah Will Smith Pernah Tunggak Pajak Hingga Berutang Demi Lunasi

Dian Kurniati | Sabtu, 27 November 2021 | 10:30 WIB
Kisah Will Smith Pernah Tunggak Pajak Hingga Berutang Demi Lunasi

Will Smith. (sumber: hellomagazine.com)

LONDON, DDTCNews - Aktor Amerika Serikat (AS) Will Smith mengaku pernah berutang demi melunasi tunggakan pajaknya.

Smith mengatakan pernah menunggak pajak secara bertahun-tahun. Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) kemudian mengirim tagihan pajak sehingga dia harus mencari pinjaman demi dapat melunasinya.

"Saya tidak yakin seperti apa pemerintah Inggris memperlakukan pajak, tetapi di AS mereka menganggapnya serius. Paman Sam menginginkan pajaknya," katanya, dikutip Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Smith menceritakan kisahnya berurusan dengan petugas pajak dalam acaranya di Teater Savoy London. Dia mengaku tidak lupa tentang kewajiban pajaknya, tetapi memang hanya tidak membayarnya.

Dengan tunggakan pajak yang harus dibayar, Smith harus menjual berbagai barang pribadinya. Selain itu, ternyata dia juga berutang kepada seorang teman senilai US$10.000 atau sekitar Rp142,6 juta.

"Saya meminjam US$10.000 dari seorang teman saya yang merupakan pemasok obat-obatan," ujarnya dilansir republicworld.com.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sebelumnya, pemeran film seri Men in Black itu pernah membocorkan kebiasaannya menghambur-hamburkan uang dan membayar pajak penghasilan lebih rendah dari semestinya pada 1988 dan 1989. IRS akhirnya menagih tunggakan utang pajak US$2,8 juta atau hampir Rp40 miliar.

Berurusan dengan IRS diakui Smith telah menyebabkannya berada dalam kondisi keuangan yang berat. Namun, setelahnya dia langsung menandatangani kontrak untuk sebuah tayangan komedi di televisi dan meraup kesuksesan besar.

Karier Will Smith terus menanjak, hingga dia masuk dalam daftar 10 besar aktor dengan bayaran termahal di dunia menurut Forbes pada 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024