KEBIJAKAN PAJAK

Keterbukaan Informasi Perpajakan Punya Peran dalam Menekan Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Keterbukaan Informasi Perpajakan Punya Peran dalam Menekan Korupsi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak serta keterbukaan informasi memiliki potensi menekan praktik korupsi dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Bila pengeluaran seorang wajib pajak diketahui melampaui penghasilan yang dilaporkan wajib pajak di SPT, otoritas pajak bisa langsung mengetahui anomali tersebut.

"Dengan pajak benar, pajak transparan, perilaku korupsi lama-lama akan makin menurun," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Iwan memandang pelaku korupsi akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan ataupun menyimpan uang hasil korupsinya apabila seluruh transaksi dapat diketahui dan disandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

Pada akhirnya, sambungnya, dorongan untuk melakukan korupsi akan menurun karena hasilnya tak dapat dinikmati oleh pelakunya.

"Akhirnya uang [hasil korupsi] itu hanyalah nilai nominal, nilai riilnya sudah tidak ada lagi. Akhirnya niat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya akan tidak ada," tuturnya.

Baca Juga:
Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Iwan menilai persepsi masyarakat terhadap pemerintah juga akan makin baik apabila korupsi menurun dan belanja yang digelontorkan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persepsi publik yang positif pada gilirannya akan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Untuk itu, lanjutnya, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan tidak bisa jika dilakukan oleh otoritas pajak sendiri. Menurutnya, perbaikan citra menjadi tanggung jawab seluruh instansi pemerintah.

"Rakyat perlu dipertontonkan dengan hal yang baik sehingga masyarakat punya kesadaran dan ikhlas bayar pajak. Mengapa? Karena anak saya bisa sekolah murah, kalau saya tua dipelihara pemerintah. Tidak worry lagi" kata Iwan.

Iwan menuturkan masyarakat harus menjadi penerima manfaat (ultimate beneficial owner) dari seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah. Apabila tidak, lanjutnya, terdapat sesuatu yang salah dari kebijakan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini