ARAB SAUDI

Keringanan Sanksi Bunga dan Denda Pajak Diberikan Hingga Juni 2021

Muhamad Wildan | Senin, 25 Januari 2021 | 10:38 WIB
Keringanan Sanksi Bunga dan Denda Pajak Diberikan Hingga Juni 2021

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT), memberikan fasilitas keringanan hingga pembebasan sanksi administrasi pajak hingga Juni 2021.

Dalam keterangan resminya, GAZT menyatakan fasilitas tersebut sebagai stimulus terhadap perekonomian sekaligus membantu pelaku sektor swasta yang mengalami tekanan usaha akibat pandemi Covid-19.

"Wajib pajak akan dibebaskan dari denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Denda yang timbul dari koreksi pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan dibebaskan," tulis GAZT dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Secara lebih terperinci, wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada Januari hingga Maret 2021 akan sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan bunga dan denda.

Bila wajib pajak baru bisa memenuhi kewajiban perpajakannya pada April hingga Mei 2021, akan ada keringanan sanksi administrasi yang diberikan sebesar 75% dari bunga dan denda yang seharusnya terutang.

Kemudian, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya pada Juni 2021 akan mendapat diskon sanksi administrasi sebesar 50%.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Fasilitas keringanan sanksi administrasi ini juga berlaku atas kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas keringanan ini sepanjang telah membayarkan pokok pajak sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh GAZT.

Namun demikian, fasilitas keringanan sanksi denda dan bunga dari GAZT ini hanya diberikan atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan pajak, dan koreksi pelaporan pajak.

"Fasilitas ini juga tidak berlaku atas sanksi yang dikenakan akibat praktik pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum Januari 2021," tulis saudigazette.com.sa dalam pemberitaannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak