Ilustrasi.
RIYADH, DDTCNews – Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT), memberikan fasilitas keringanan hingga pembebasan sanksi administrasi pajak hingga Juni 2021.
Dalam keterangan resminya, GAZT menyatakan fasilitas tersebut sebagai stimulus terhadap perekonomian sekaligus membantu pelaku sektor swasta yang mengalami tekanan usaha akibat pandemi Covid-19.
"Wajib pajak akan dibebaskan dari denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Denda yang timbul dari koreksi pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan dibebaskan," tulis GAZT dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (25/1/2021).
Secara lebih terperinci, wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada Januari hingga Maret 2021 akan sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan bunga dan denda.
Bila wajib pajak baru bisa memenuhi kewajiban perpajakannya pada April hingga Mei 2021, akan ada keringanan sanksi administrasi yang diberikan sebesar 75% dari bunga dan denda yang seharusnya terutang.
Kemudian, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya pada Juni 2021 akan mendapat diskon sanksi administrasi sebesar 50%.
Fasilitas keringanan sanksi administrasi ini juga berlaku atas kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas keringanan ini sepanjang telah membayarkan pokok pajak sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh GAZT.
Namun demikian, fasilitas keringanan sanksi denda dan bunga dari GAZT ini hanya diberikan atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan pajak, dan koreksi pelaporan pajak.
"Fasilitas ini juga tidak berlaku atas sanksi yang dikenakan akibat praktik pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum Januari 2021," tulis saudigazette.com.sa dalam pemberitaannya. (kaw)