JEPANG

Kerap Disalahgunakan, Fasilitas Pembebasan PPN Ini Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:17 WIB
Kerap Disalahgunakan, Fasilitas Pembebasan PPN Ini Dihapus

Ilustrasi. Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menghapus kebijakan pembebasan PPN bagi mahasiswa asing di Jepang. Hal ini sebagai respons adanya kasus penjualan kembali barang konsumsi oleh mahasiswa untuk mengeruk keuntungan tanpa dikenai pajak.

Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengecualikan mahasiswa dan turis asing memperoleh fasilitas bebas pajak konsumsi di Jepang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pengecualian PPN atau pajak konsumsi.

"Pelajar asing yang tinggal lama di Jepang dan tidak bekerja paruh waktu dapat melakukan pembelian bebas PPN dalam waktu 6 bulan setelah memasuki negara,” sebut News24 dalam pemberitaannya, Selasa (07/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sebagai informasi, kebijakan ini diambil setelah Badan Pendapatan Nasional Jepang menemukan 26.000 orang, yang terdiri dari mahasiswa asing dan turis melakukan pembelian barang bebas pajak senilai 40 miliar yen atau Rp5,10 triliun di Jepang.

Kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga yang tinggi tanpa dikenai PPN sebesar 10%. Sementara itu, data lain menyebutkan terdapat 1.837 orang yang membeli barang bebas PPN dengan total 100 juta yen untuk dijual kembali secara bebas di luar negeri.

Tindakan-tindakan tersebut pada akhirnya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak konsumsi. Adapun kebijakan pajak yang akan diterapkan pada 2022 ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan Jepang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Harapannya, penerimaan fasilitas bebas bea atas barang konsumsi dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya dan tidak untuk diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perlu diketahui, Jepang merupakan negara yang membebaskan pajak atas barang-barang konsumsi, seperti alkohol, makanan, kosmetik, tembakau, dan obat-obatan. Hal tersebut terutama diterapkan pada situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Jepang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara